Penegak Hukum Dinilai Belum Maksimal Hukum Penjahat Seksual

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 02 Nov 2015 16:13 WIB
Pejabat Kementerian PPPA Pribudiarta menilai perlu penyuluhan bagi penegak hukum agar lebih memahami perlindungan anak.
Jokowi Setuju Hukuman Kebiri ke Paedofil. (Detik Photo/Bagus Prihantoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menilai aparat penegak hukum masih belum maksimal menghukum pelaku kekerasan seksual. 

"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual maksimal 20 tahun. Nyatanya, sampai sekarang belum ada yang dihukum maksimal. Biasanya, hanya dihukum lima tahun," kata Yohana saat konferensi pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11).
Yohana menilai harus ada pelatihan bagi penegak hukum agar sadar bahwa pelaku kekerasan seksual seharusnya mendapatkan hukuman seberat-beratnya.

Soal tambahan hukuman ini, kata Yohana, akan diatur pula dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Pengarusutamaan Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perppu itu pula, hukuman kebiri akan diatur. Yohana berpendapat mungkin saja ditambahkan hukuman lain yang lebih berat, seperti hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau sanksi sosial dalam perppu itu.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu juga menilai penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual masih belum maksimal.

"Untuk kasus dan narkotika kok bisa hukumannya maksimal. Sementara kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa. Padahal, 34 persen atau sebanyak 86 juta penduduk Indonesia merupakan anak," katanya.

Pribudiarta menilai perlu adanya penyuluhan bagi aparat penegak hukum agar lebih memahami perlindungan anak. Hal ini, kata Pribudiarta, telah dilakukan oleh kementeriannya namun dengan kapasitas yang kecil.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia tahun 2010 hingga 2014, tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi dan 179 kabupaten/kota.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 hingga 58 persen merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.

Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2010, tercatat 2.046 kasus, di antaranya 42 persen merupakan kejahatan seksual.

Pada 2011, terjadi 2.462 kasus, di antaranya 58 persen merupakan kejahatan seksual. Pada 2012 meningkat lagi menjadi 2.637 kasus, di antaranya 62 persen merupakan kejahatan seksual.

Peningkatan yang cukup besar terjadi pada 2013 yaitu 3.339 kasus dengan jumlah kejahatan seksual sebesar 62 persen. Kemudian, pada 2014 (Januari-April) telah terjadi 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang, di antaranya 137 kasus adalah pelaku anak. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER