"Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak diatur bahwa hukuman bagi pelaku kekerasan seksual maksimal 20 tahun. Nyatanya, sampai sekarang belum ada yang dihukum maksimal. Biasanya, hanya dihukum lima tahun," kata Yohana saat konferensi pers di Kementerian PPPA, Jakarta, Senin (2/11).
Soal tambahan hukuman ini, kata Yohana, akan diatur pula dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang Pengarusutamaan Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kasus dan narkotika kok bisa hukumannya maksimal. Sementara kekerasan seksual terhadap anak tidak bisa. Padahal, 34 persen atau sebanyak 86 juta penduduk Indonesia merupakan anak," katanya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 hingga 58 persen merupakan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya, adalah kasus kekerasan fisik dan penelantaran anak.
Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada 2010, tercatat 2.046 kasus, di antaranya 42 persen merupakan kejahatan seksual.
Pada 2011, terjadi 2.462 kasus, di antaranya 58 persen merupakan kejahatan seksual. Pada 2012 meningkat lagi menjadi 2.637 kasus, di antaranya 62 persen merupakan kejahatan seksual.
Peningkatan yang cukup besar terjadi pada 2013 yaitu 3.339 kasus dengan jumlah kejahatan seksual sebesar 62 persen. Kemudian, pada 2014 (Januari-April) telah terjadi 600 kasus dengan jumlah korban 876 orang, di antaranya 137 kasus adalah pelaku anak. (bag)