Jessica Tolak Rekonstruksi Kasus Mirna Versi Polisi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 07 Feb 2016 15:07 WIB
Jessica dan pengacaranya telah menandatangani penolakan melakukan rekonstruksi versi polisi.
Jessica Kumala Wongso tersangka kasus pembunuhan mirna, berada di Restoran Olivier untuk menjalani Rekontruksi. Rekontruksi kasus pembunuhan Mirna di lakukan tertutup untk media oleh Polda Metro Jaya dan pihak pengamanan mall Grand Indonesia.Jakarta, Minggu, 7 Februari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin menolak rekonstruksi berdasarkan penyelidikan penyidik Kepolisian.

"Jessica dan pengacara menolak mengikuti rekonstruksi yang kedua (rekonstruksi versi polisi)," ujar Krishna melalui pesan singkat kepada media, Minggu (7/2).

Krishna mengatakan, rekonstruksi pertama merupakan hasil dari pemeriksaan terhadap Jessica. Ia mengaku, rekonstruksi versi Jessica tersebut telah selesai dilakukan.
"Rekonstruksi satu versi Jessica selesai, lanjut rekonstruksi sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Krishna menuturkan, Jessica dan pengacaranya telah menandatangani penolakan melakukan rekonstruksi versi polisi tersebut. Namun, ia mengaku polisi akan tetap menggelar rekonstruksi tanpa Jessica.

"Rekonstruksi kedua akan dilanjutkan. Peran Jessica akan digantikan oleh pemeran pengganti," ujar Krishna.
Sementara itu, Krishna menyampaikan bahwa ada perbedaan jumlah adegan antara rekonstruksi versi Jessica dan versi polisi. Perbedaan tersebut, kata Krishna, merupakan hasil penyelidikan selama ini.

"Versi Jessica ada 56 adegan, versi fakta hasil penyelidikan polisi ada 65 adegan," ujar Krishna.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna usai polisi melakukan gelar perkara dan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica ditangkap di hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (30/1).
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER