Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan rekonstruksi versi polisi merupakan hasil sinkronisasi atas keterangan saksi dan temuan bukti selama penyelidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Penyidik me-
resume dari kumpulan fakta dan kesesuaian keterangan para saksi," ujar Krishna dalam pesan singkat kepada media, Minggu (7/2).
Krishna menuturkan bahwa polisi tidak memiliki versi dalam rekonstruksi kali ini. Menurut Krishna, rekonstruksi kedua dilakukan setelah ada perbedaan jumlah adegan antara hasil pemeriksaan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Mirna dengan penyelidikan penyidik.
"Jessica berkali-kali ditanyakan apakah masih pada keterangan semula? Dan menjawab ini kan versi saya Pak, jadi kami ikuti saja maunya (Jessica). Padahal sudah diingatkan beberapa kali," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Krishna enggan menyampaikan apa saja yang berbeda dalam dua rekonstruksi tersebut. Ia menegaskan, perbedaan tersebut akan disampaikan dalam persidangan.
"Kalau ditanya apa saja yang berbeda, ya nanti di pengadilan," ujar Krishna.
Sementara itu, Krishna menuturkan Jessica menolak untuk melihat jalannya rekonstruksi versi polisi. Menurut Krishna, penolakan Jessica tersebut tidak akan menggangu jalannya penyelidikan.
"Jessica tidak lihat rekon versi polisi dan tidak perlu di tempat kejadian perkara saat rekonstruksi (versi polisi) dilakukan," ujarnya.
Namun, Krishna mengaku Jessica masih berada di sekitar lokasi rekonstruski untuk melanjutkan adegan di salah satu toko tempat Jessica membeli barang untuk Mirna.
"(Rekonstrusi selanjutnya) di Bath and Body Soap kalau tidak salah," ujarnya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, rekonstruksi kasus Mirna masih berlangsung di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi menghadirkan dua rekan Mirna, yaitu Jessica yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan Hani alias Boon Juwita. Selain itu, pelayan restoran bernama Cindy juga terlihat mengikuti jalannya rekonstruksi.
Sebelumnya, Mirna meninggal usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu Jessica dan Hani di Restoran Olivier, 6 Januari lalu.
Penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuh Mirna dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica ditangkap di hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (30/1).
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(pit)