"Penyidik me-resume dari kumpulan fakta dan kesesuaian keterangan para saksi," ujar Krishna dalam pesan singkat kepada media, Minggu (7/2).
Krishna menuturkan bahwa polisi tidak memiliki versi dalam rekonstruksi kali ini. Menurut Krishna, rekonstruksi kedua dilakukan setelah ada perbedaan jumlah adegan antara hasil pemeriksaan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Mirna dengan penyelidikan penyidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditanya apa saja yang berbeda, ya nanti di pengadilan," ujar Krishna.
Namun, Krishna mengaku Jessica masih berada di sekitar lokasi rekonstruski untuk melanjutkan adegan di salah satu toko tempat Jessica membeli barang untuk Mirna.
"(Rekonstrusi selanjutnya) di Bath and Body Soap kalau tidak salah," ujarnya.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, rekonstruksi kasus Mirna masih berlangsung di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta.
Sebelumnya, Mirna meninggal usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu Jessica dan Hani di Restoran Olivier, 6 Januari lalu.
Penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuh Mirna dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jessica ditangkap di hotel Neo, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, Sabtu (30/1).
Jessica dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.