Jakarta, CNN Indonesia -- Yudi Sukinto Wibowo, pengacara tersangka Jessica Kumala Wongso (27), menyatakan rekonstruksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menghukum Jessica dalam persidangan.
"Rekonstruksi (kasus Mirna) itu bukan bukti," ujar Yudi ketika dihubungi media, Senin (8/2).
Yudi menjelaskan, setiap terdakwa di dalam persidangan hanya bisa dihukum berdasarkan atas fakta yang diperoleh selama penyelidikan. Oleh karena itu, ia yakin Jessica akan terbebas dari jeratan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, dalam rekonstruksi versi Jessica yang digelar polisi di tempat kejadian perkara di Restoran Olivier, Gran Indonesia Shopping Towns, Jakarta, kemarin, tidak ada satupun adegan yang menunjukkan Jessica menuangkan zat sianida ke kopi yang diminum Mirna kala itu.
"Jessica tidak memperagakan menaruh (sianida) dalam rekonstruksi. Tapi tidak tahu kalau yang di versi polisi. Karena saya tidak melihat dan kami menolak Jessica mempergakan rekon versi polisi," ujar Yudi.
Yudi menuturkan, rekonstruksi versi polisi digelar berdasarkan bukti rekaman Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan saksi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. Sementara Yudi mengaku sampai saat ini belum pernah menerima atau ditunjukkan hal tersebut.
"Saya tidak tahu karena tidak liat CCTV-nya. Jadi Jessica tidak mau peragakan itu. Karena tidak lihat," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi melihat rekonstruksi versi polisi adalah sebuah jebakan semata. Ia menilai, jika Jessica mengikuti rekonstruksi tersebut, Jessica sama saja dipaksa mengaku sebagai orang yang membunuh Mirna.
"Kalau kita peragakan, ya berarti kita (Jessica) ngaku (pembunuh Mirna). Tapi intinya sekarang," ujar Yudi.
Sementara itu, Yudi menantang polisi dan pihak yang terus menyudutkan Jessica untuk membuktikan bahwa Jessica sebagai orang yang telah membunuhi sianida ke dalam kopi Mirna.
"Dari mana sianidanya itu?, siapa yang suplai?, beli di mana?, kalau ngomong hanya bicara di televisi kasihan Jessica," ujar Yudi.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menggelar dua rekonstruksi kasus kematian Mirna di Restoran Olivier. Rekonstruksi pertama merupakan rekonstruksi hasil berita acara peneriksaan Jessica. Dalam rekon tersebut terdapat 56 adegan.
Sementara, rekonstruksi kedua merupakan rekonstruksi versi polisi. Dalam rekonstruksi tersebut terdapat 65 adegan yang merupakan hasil dari keterangan saksi, serta rekaman CCTV di tkp.
Jessica merupakan teman Mirna semasa kuliah di Billy Blue Collage, Australia. Ia tinggal di Australia sejak 2008 dan jarang kembali ke Indonesia karena orang tuanya pun menetap di Australia dari tahun 2005.
Jessica baru pulang ke Indonesia pada 5 Desember 2015 untuk mencari pekerjaan. Saat itulah dia menjalin komunikasi dengan Mirna. Mereka sepakat untuk bertemu.
Pertemuan pertama Jesssica dan Mirna di Indonesia terjadi 12 Desember 2015. Saat itu Mirna mengajak suaminya untuk bertemu Jessica di sebuah restoran.
Pertemuan pertama itu berlanjut ke pertemuan kedua yang berlangsung di Restoran Olivier. Olivier, menurut Jessica, merupakan tempat yang ditentukan oleh Mirna, sebab Jessica mengaku tak tahu banyak tempat kopi darat di Jakarta.
Pada pertemuan kedua di Olivier itu, Jessica tiba dua jam lebih awal dari waktu yang ditentukan. Jessica lantas memesan kopi vietnam untuk Mirna sesuai permintaan Mirna, dan cocktail serta fashioned fazerac untuk dia dan Hani, sahabat mereka yang juga ikut temu kangen.
Namun kopi vietnam Mirna, menurut hasil uji laboratorium forensik Mabes Polri, ternyata dibubuhi sianida. Baru menyesap sedikit kopi itu, Mirna pun tewas.
(pit)