Terdakwa mantan Menteri ESDM Jero Wacik memberikan salam sebelum mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 14 Januari 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan politikus Partai Demokrat Jero Wacik bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi Dana Operasional Menteri dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2). Majelis halim bakal membacakan hukuman untuk Jero dengan setiap pertimbangannya.
Atas vonis ini, Jero dan pihak KPK dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan.
Vonis hakim berdasar fakta sidang, bukti, dan tuntutan jakaa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Dody Sukmono dalam sidang tuntutan meminta hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun bui dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Jero juga dituntut mengganti uang kerugian negara sebanyak Rp18,7 miliar. Apabila tak dibayar maka diganti hukuman bui selama empat tahun.
Jaksa menilai Jero terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasar dakwaan kesatu alternatif kedua, dakwaan kedua alternatif pertama, dan dakwaan ketiga.
Dalam dakwaan pertama, Jero dinilai menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun anggaran 2008-2011 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp8,48 miliar dari jumlah kerugian keuangan negara seluruhnya Rp10,5 miliar.
Penggunaan dana DOM yang seharusnya untuk menunjang pekerjaan justru dinilai tak jelas. Sejumlah aktivitas seperti pembelian tiket konser dan liburan sang anak, perayaan ulang tahun, pembayaran pijat dan keperluan lainnya, justru diduga menggunakan duit DOM. Terlebuh, DOM juga digunakan untuk pencitraan Jero di media cetak Indopos, pemberian uang ke Daniel Sparringa, dan pembayaran ulang tahun pada 2003.
Sementara itu pada dakwaan kedua, politikus Partai Demokrat itu didakwa melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM untuk menunjang kepentingan pribadinya dengan total Rp10,3 miliar. Sementara pada dakwaan ketiga, Jero didakwa menerima gatifikasi pembayaran biaya pesta ulang tahun dirinya sebesar Rp349 juta.
Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP.(rdk)