Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya akan memberi kesaksian di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat catu daya listrik atau
Uninterruptible Power Supply (UPS) dengan terdakwa Alex Usman. Rencananya Ahok akan memberikan kesaksiannya hari ini, Kamis (4/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebenarnya, pada agenda yang tercantum di situs Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, agenda pengadilan hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli. Nama Ahok sama sekali tak tercantum dalam situs www.kejari-jakbar.go.id.
Namun saat dikonfirmasi pada Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Teguh Ananto, dia mengungkapkan bahwa Ahok memang diagendakan untuk memberikan kesaksian hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya Pak Ahok akan menjadi saksi," kata Teguh saat dihubungi Rabu malam (3/2).
Untuk waktu kesaksian, jadwal yang ditentukan Pengadilan Tipikor adalah pukul 11.00 WIB. Namun jadwal tersebut masih bisa berubah tergantung pukul berapa sang gubernur hadir di ruang sidang.
Sementara itu Ahok yang ditemui kemarin pun telah mengkonfirmasi bahwa dirinya akan hadir di ruang sidang untuk membeberkan kasus UPS tersebut di hadapan majelis hakim. Dia menegaskan akan membuka semua hal yang dia tahu mengenai korupsi pengadaan UPS tersebut.
"Iya pukul 13.00 saya akan datang. Iya (akan bongkar semua)," ujar Ahok menjawab pertanyaan wartawan.
Kasus UPS terbongkar setelah Ahok menemukan ada keanehan nilai pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014. Dia lantas melaporkan keanehan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Penyidik Bareskrim sudah menggelar dua penyidikan terkait pengadaan 20 UPS untuk sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2013 lalu. Dalam penyidikan pertama, bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman sudah dijerat dan kini berstatus terdakwa.
Selain itu, polisi juga menjerat Zaenal Soleman yang menjabat posisi sama di Suku Dinas Jakarta Pusat. Sementara dalam penyidikan kedua, polisi mengincar tersangka di pihak legislatif dan menjerat dua tersangka. Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
Penyidik juga mengusut dugaan korupsi alat cetak dan pindai tiga dimensi di suku dinas yang sama sebagai pengembangan dari kasus ini. Dalam kasus alat cetak dan pindai, Alex Usman kembali dijerat sebagai tersangka bersama pihak swasta berinisial GM.
(obs)