Perwakilan Indonesian Corruption Watch Donald Fariz mengatakan revisi UU KPK bukan merupakan wacana baru. Namun, dia mengingatkan bahwa pernah disepakati dalam rapat antara Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM, bahwa revisi UU KPK dilakukan setelah menyelesaikan draf UU KUHP dan KUHAP.
"Kami tidak tahu perkembangan KUHP dan KUHAP sekarang. Tapi malah lebih dulu yang direvisi UU KPK," kata Donald di ruang tamu Badan Legislasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, Laola khawatir dengan jalannya revisi UU KPK yang berlangsung saat ini di parlemen. Kekhawatiran itu muncul karena Laola menilai akan ada kepentingan lain dibalik revisi UU KPK.
Lihat juga:Pembahasan RUU KPK Dinilai Akan Liar di DPR |
Meski menghargai sikap dari masing-masing fraksi partai di Baleg, Supratman mengatakan akan menyampaikan masukan dari koalisi masyarakat sipil.
"Terimakasih atas dukungannya, akan saya sampaikan. Kita terima kurang lebih 57 ribu petisi online ini," kata Supratman.
Petisi ini telah ditandatangani 57 ribu orang melalui media change.org. Koalisi masyarakat sipil menyerahkan ke Baleg melalui satu dus berwarna merah yang diwakili oleh Donald.
Pembahasan revisi UU KPK Kamis (4/2) pekan lalu di parlemen ditandai ketidakhadiran komisioner KPK dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan legislasi DPR. Ketidakhadiran itu disebut sebagai bentuk penolakan atas rencana revisi UU KPK.
Siang nanti, Baleg menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat umum dengan mengundang pakar-pakar hukum.