"Kami sudah ada jadwal untuk kegiatan lain. Yang hadir rapat di Badan Legislasi bukan komisioner tapi deputi atau biro hukum untuk menyampaikan poin," kata La Ode saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.
"Tim yang ke sana adalah mewakili sikap KPK. Kami melihatnya 90 persen (RUU KPK) adalah pelemahan bukan penguatan," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, eks Komisioner KPK Indriyanto Seno Adji berpendapat absennya pimpinan saat pembahasan RUU KPK tak perlu diperdebatkan. Sistem pendelegasian bisa saja dilakukan. Menurutnya, yang terpenting adalah substansi yang disampaikan terkait sikap KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPM La Ode Muhammad Syarif menilai revisi RUU KPK usulan DPR 90 persen melemahkan KPK. Poin penyadapan yang tercantum dalam Pasal 12 A dinilai menjadi salah satu batu ganjalan komisi antirasuah memberantas korupsi.
Selain poin penyadapan, terdapat pula pembatasan wewenang untuk mengusut korupsi dengan minimal angka kerugian negara Rp25 miliar. Menurutnya, besaran uang bukan menjadi satu-satunya tolak ukur pengusutan rasuah tetapi aktor korupsi.
Lebih jauh, terdapat sejumlah poin yang dinilai melemahkan seperti wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengangkat penyelidik serta penyidik independen.