Penolakan Rekonstruksi Jessica Dinilai Modus Belaka

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 09:49 WIB
Rekonstruksi penyidik berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV 65 adegan. Sementara versi Jessica rekonstruksi hanya 56 adegan.
Ayah Wayan Mirna Salihin, Dermawan Salihin usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Ia menuding Jessica tidak koopertaif karena menolak rekonstruksi yang dilakukan versi penyidik Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ayah mendiang Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin menyatakan penolakan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Mirna-, untuk mengikuti rekonstruksi versi penyidik adalah modus belaka.

"Takutlah (Jessica) dengan rekonstruksi yang benar (versi penyidik)," ujar Darmawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2).

Rekonstruksi versi penyidik berdasarkan keterangan saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) berjumlah 65 adegan. Sementara rekonstruksi versi Jessica merupakan keterangan tersangka Jessica Kumala Wongso berjumlah 56 adegan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Darmawan mengatakan, jika memang Jessica mengklaim tidak bersalah atas kematian putinya, seharusnya Jessica mau mengikuti rekonstruksi versi polisi yang berdasar keterangan saksi dan fakta penyidikan.
"Kalau dia (Jessica) tidak salah rekonstruksi saja semuanya. Teriak, woy bantuain gue nih, gue ngga salah," ujarnya.

Lebih lanjut, Darmawan mengaku hubungan dirinya dengan pihak Jessica saat ini tidak harmonis. Ia menilai, hal tersebut disebabkan belum adanya itikad baik pihak Jessica untuk bertemu dengan dirinya.

"Musuh kali (hubungan keduabelah pihak). Orang tidak pernah bertemu (pihak Mirna)," ujar Darmawan.

Sementara itu, Darmawan mengaku kedatangnnya ke Mapolda Metro Jaya hanya untuk silaturahmi belaka. Ia membantah akan diperiksa soal adanya informasi baru yang ia miliki atas kematian Mirna.
Dalam beberapa kesempatan, Darmawan selalu mengklaim Jessica adalah orang yang membubuhi sianida ke dalam kopi yang diminum mirna kala bertemu di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari 2016.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Saat ini Jessica ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER