"Takutlah (Jessica) dengan rekonstruksi yang benar (versi penyidik)," ujar Darmawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2).
Rekonstruksi versi penyidik berdasarkan keterangan saksi dan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) berjumlah 65 adegan. Sementara rekonstruksi versi Jessica merupakan keterangan tersangka Jessica Kumala Wongso berjumlah 56 adegan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Darmawan mengaku hubungan dirinya dengan pihak Jessica saat ini tidak harmonis. Ia menilai, hal tersebut disebabkan belum adanya itikad baik pihak Jessica untuk bertemu dengan dirinya.
Sementara itu, Darmawan mengaku kedatangnnya ke Mapolda Metro Jaya hanya untuk silaturahmi belaka. Ia membantah akan diperiksa soal adanya informasi baru yang ia miliki atas kematian Mirna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Saat ini Jessica ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.