Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan ada hal yang harus didalami lagi dari keterangan saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin sebelum melengkapi berkas penyidikan.
"Ada beberapa keterangan yang masih kurang. Keterangan saksi ahli dan keterangan saksi," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/2).
Krishna menjelaskan, pemeriksaan ulang terhadap para saksi adalah untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus kematian Mirna. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan dalam rangka untuk mempercepat proses pemberkasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan cepet karena kan berapa berkas ditambahkan, dimasukkan keterangan-keterangan, kami maunya cepat," ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna membantah pemeriksaan ulang terhadap saksi akibat penolakan Jessica Kumala Wongso -tersangka pembunuh Mirna, untuk memperagaan adegan berdasarkan keterangan saksi dan fakta milik milik penyidik.
Krishna menuturkan, penolakan Jessica tersebut adalah hak bagi tersangka sebelum didakwa di persidangan. Oleh karena itu, penyidik telah mengakomodir penolakan Jessica dengan mendalami kembali keterangan saksi dan fakta.
"Kami menjunjung Hak Asasi Manusia terhadap siapapun. Nanti kita sandingkan dengan konstruksi yang kami miliki berdasarkan keterangan-keterangan, alat bukti, petunjuk, dokumen, ahli dan kita sandingkan, nanti dihadirkan di pengadilan. Jadi Jessica punya versi sendiri kami akomodir, tidak masalah," ujarnya.
Selain itu, Krishna juga menyampaikan Jessica juga memiliki hak ingkar atas semua berkas yang dimiliki oleh penyidik. Namun, ia mengaku hal tersebut adalah hal yang wajar dan nantinya akan dibuktikan di persidangan.
"Tersangka punya hak ingkar. kalau saksi tidak boleh. Kami mendasarkan keterangan yang tersangka sampaikan, beberapa hal kami juga sudah sampaikan, seperti fakta yang kami miliki dan tersangka bilang 'yah itu bapak, kalau saya begini', ya sudah tidak apa-apa haknya," ujar Krishna.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Saat ini Jessica ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Kala itu, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.
(sip)