Pengacara Berkeras Jero Wacik Tak Langgar Hukum

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 09 Feb 2016 14:58 WIB
Jero Wacik mengaku siap menerima vonis hakim, setelah sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara.
Bekas Menteri ESDM Jero Wacik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara mantan politikus Demokrat Jero Wacik, Lukas Budiono, berkeras kliennya tak bersalah, merujuk pada nota pembelaan yang telah dibacakan pada pekan lalu. Pihaknya siap menerima putusan hakim dan akan mempertimbangkannya banding.

"Kalau banding itu hak klien. Kami konsisten dengan pledoi kami. Ini konsekuensinya dari vonis, banding," kata Lukas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/2).

Lukas masih berharap kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla dan nota dari Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat peraturan muncul tahun 2006, Pak JK menjadi wakil presiden dan beliau tahu filosofinya DOM adalah dulu dana taktis dan diatur jadi jelas," ujarnya.

Jero beranggapan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 03 Tahun 2006, yang diakui menjadi rujukan, tidak mengatur secara rinci bagaimana pertanggungjawaban penggunaan DOM.

Dalam berkas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jero dinilai terbukti korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Tindakan Jero disebut merugikan negara hingga Rp8,48 miliar lantaran menyalahgunakan DOM seperti membeli tiket konser untuk anaknya, jalan-jalan ke luar negeri, dan sebagainya.

Namun JK saat bersaksi beberapa waktu lalu mengatakan DOM digunakan untuk membantu tugas menteri. Dalam setiap pemerintahan, katanya, ada dana operasional yang dapat dibelanjakan dengan leluasa.

Lebih jauh, Jero juga menolak dirinya dianggap memeras anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari rekanan. Jero juga merasa tidak menerima gratifikasi sebanyak Rp349 juta untuk perayaan ulang tahun.

Atas serangkaian pidana itu, jaksa telah menuntut Jero dengan pidana bui selama sembilan tahun dan denda Rp350 juta subsider empat bulan kurungan.

Saat ini sidang pembacaan vonis untuk mantan Politikus Partai Demokrat Jero Wacik telah dimulai. Ketua Majelis Hakim Sumpeno membuka sidang di meja hijau.

Jero saat memasuki ruang sidang mengaku siap menerima putusan hakim. "Siap," ujar Jero sambil berlalu.

Jero dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18, dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 65 ayat 1 KUHP. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER