Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua orang bekas pejabat Kementerian Pertanian dan seorang swasta sebagai tersangka korupsi pengadaan pupuk hayati. Ketiganya diduga menggelembungkan anggaran pengadaan.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka antara lain HI (Hasanudin Ibrahim) sebagai Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2010-2015, EM (Eko Mardianto) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura, dan SUT (Sutrisno) sebagai pihak swasta," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/2).
Ketiganya ditetapkan tersangka lantaran penyidik komisi antirasuah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang kuat. Mereka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan wewenang. Alhasil, negara ditaksir merugi hingga Rp10 miliar dari total nilai proyek Rp18 miliar.
"Mereka diduga merugikan perekonomian negara terkait pengadasan fasilitas sarana budidaya yang mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Kajian dan PengaduanYuyuk menjelaskan, pendeteksian dugaan tindak pidana terjadi setelah KPK mengkaji komoditas impor pangan strategis seperti beras, daging sapi, gula, jagung, kedelai, dan hortikultura. Impor komoditas tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2010 hingga 2014.
"Ruang lingkup kajian yang dilaukan KPK adalah kebijakan tata niaga impor. Jadi mulai dari perencanaan, kemudian pelaksanan, dan monitoring," katanya.
Selain itu, lembaga antirasuah juga menerima sejumlah pengaduan terkait pengelolaan impor komoditas pangan itu sejak tahun 2005 hingga 2012. "Kajian menunjukkan beragam modus penyeleewengan antara lain penggelapan impor strategis, impor fiktif, penyalahgunaan prosedur importasi komoditas strategis, dan mark up," katanya.
Dari kajian dan pengaduan KPK memetakan 11 permasalahan mencuat yang terdiri dari tiga massalah regulasi dan delapan masalah tata laksana serta pengawasan. KPK mengklaim telah memberikan 17 rekomendasi perbaikan pada Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perdagangan.
"Hasil kajian juga menunjukkan kebijakan importasi komoditas pangan stategis masih sangat lemah dalam melindungi petani lokal. Lemahnya adalah kebijakan tata niaga tidak tepat dan bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan sendiri," katanya.
(sip)