DPD yang hanya memiliki kewenangan melakukan penyusunan dan pembahasan undang-undang, dinilai gagal menemukan strategi untuk menyampaikan ke publik apa yang sudah mereka kerjakan.
"Saya menduga kegagalan DPD justru karena mereka tidak kreatif untuk menemukan cara yang tepat untuk mempengaruhi keputusan publik di level nasional," kata Lucius di Jakarta, Rabu (10/2) seperti dilaporkan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lucius menilai beberapa undang-undang terkait otonomi daerah bisa dipercayakan kepada DPD mulai dari pembahasan sampai dengan pengesahannya.
Senada dengan Lucius, senator asal Bali Gede Pasek Suardika mengharapkan DPD mendapatkan kewenangan dalam pengesahan rancangan undang-undang.
"Penguatan yang pokok diperlukan DPD adalah legislasi dan memperkuat posisi perjuangan aspirasi daerah. Legislasi masih kurang satu tahap, yaitu tahap pengesahan saja," kata Pasek.
Lihat juga:Muhammadiyah Dukung Penguatan DPD |
Bagi Pasek, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki keunikannya sendiri jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab basis DPD bukanlah tunduk pada pimpinan parpol tetapi tunduk pada aspirasi daerah atau konstituen secara langsung.
Dengan keunikannya itu, kata Pasek, maka sejatinya DPD lebih bisa mempercepat akselerasi pembangunan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Dan DPD juga ada semangat untuk merawat kenusantaraan, selain itu juga sebagai nafas ke-Indonesia-an yang paling khas dan khusus," kata dia.
Lihat juga:Gubernur Jateng Tolak Wacana Pembubaran DPD |