Jakarta, CNN Indonesia -- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai munculnya wacana pembubaran Dewan Perwakilan Daerah karena selama ini DPD belum menunjukkan kinerja yang memuaskan.
DPD yang hanya memiliki kewenangan melakukan penyusunan dan pembahasan undang-undang, dinilai gagal menemukan strategi untuk menyampaikan ke publik apa yang sudah mereka kerjakan.
"Saya menduga kegagalan DPD justru karena mereka tidak kreatif untuk menemukan cara yang tepat untuk mempengaruhi keputusan publik di level nasional," kata Lucius di Jakarta, Rabu (10/2) seperti dilaporkan Antara.
Menurut Lucius, penguatan Dewan Perwakilan Daerah dapat dilakukan dengan memberikan ruang bagi lembaga senator untuk mengesahkan perundang-undangan tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika DPD mau diperkuat, berikan wewenang yang memadai dengan peran dan fungsi yang sejajar dengan DPR. Harus ada peran yang memberikan ruang bagi DPD untuk menentukan keputusan tertentu," kata Lucius.
Lucius menilai beberapa undang-undang terkait otonomi daerah bisa dipercayakan kepada DPD mulai dari pembahasan sampai dengan pengesahannya.
"Sekarang kan mereka ikut mengusulkan dan membahas saja. Yang mengesahkan tetap DPR," kata Lucius.
Senada dengan Lucius, senator asal Bali Gede Pasek Suardika mengharapkan DPD mendapatkan kewenangan dalam pengesahan rancangan undang-undang.
"Penguatan yang pokok diperlukan DPD adalah legislasi dan memperkuat posisi perjuangan aspirasi daerah. Legislasi masih kurang satu tahap, yaitu tahap pengesahan saja," kata Pasek.
Kewenangan DPD dalam penyusunan awal hingga pembahasan RUU sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2013. Amar putusan MK menyebutkan bahwa kedudukan DPD di bidang legislasi setara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. DPD berhak dan/atau berwenang mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tertentu dan ikut membahas RUU tertentu sejak awal hingga akhir tahapan namun DPD tidak memberi persetujuan atau pengesahan RUU menjadi undang-undang (UU).
Bagi Pasek, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memiliki keunikannya sendiri jika dibandingkan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab basis DPD bukanlah tunduk pada pimpinan parpol tetapi tunduk pada aspirasi daerah atau konstituen secara langsung.
Dengan keunikannya itu, kata Pasek, maka sejatinya DPD lebih bisa mempercepat akselerasi pembangunan, keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
"Dan DPD juga ada semangat untuk merawat kenusantaraan, selain itu juga sebagai nafas ke-Indonesia-an yang paling khas dan khusus," kata dia.
(yul)