Polisi Australia Bantu Beri Informasi Profil Jessica

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 13:23 WIB
Polisi masih mengumpulkan informasi dan memperkuat bukti-bukti untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan.
Jessica usai diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kematian Wayan Mirna Salihin (dok.istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan kordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Australian Federal Police (AFP) terkait dengan kebutuhan informasi soal hubungan Jessica Kumala Wongso dengan mendiang Wayan Mirna Salihin.

"Koordinasi dengan Kepolisian Australian untuk melihat bagaimana hubungan Mirna, Jessica dan teman-temannya yang lain, terutama profil," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2).

Namun, Tito enggan menyampaikan kepada publik soal apa saja materi yang telah diberikan AFP kepada Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait dengan kasus tersebut.
Lebih lanjut, Tito menuturkan sampai hari ini polisi masih memperkuat bukti-bukti untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan. Ia menilai, jika nantinya masih ditemukan kekurangan soal berkas kasus Minra, polisi masih memiliki banyak waktu untuk melengkapi berkas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip sekarang ini memperkuat bukti-bukti, seperti koordinasi dengan Jaksa terus dilakukan. Kalau Jaksa mengatakan perlu tambah saksi ahli atau berita acara pemeriksaan yang perlu kita ulangi," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan perdebatan soal pernyataan Ayahanda Mirna, Darmawan Salihin, soal pelaku dan penyebab kematian anaknya, Tito berpendapat hal tersebut merupakan teknis penyidikan. Ia enggan berkomentar dan meminta publik menunggu proses penyidikan hingga ke persidangan.
"Kita tidak akan sampaikan itu pada publik. Tugas polisi adalah mengumpulkan barang bukti dan mengajukannya kepada Jaksa. Kalau Jaksa sudah yakin, P21, tugas kami selanjunya adalah membantu Jaksa di pengadilan agar berkas dakwaannya diterima pengadilan dan meyakinkan Hakim," ujar Tito.

Namun, ia juga mengaku mempersilakan pihak Jessica -selaku tersangka pembunuh Mirna untuk melakukan langkah hukum jika tidak sepakat dengan hasil penyidikan polisi soal kasus Mirna.

"Jadi tidak perlu untuk berdebat tentang alat bukti di media. Kalau nanti ada yang keberatan, ada mekanisme lain yaitu praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi sianida. Kala itu, Mirna sedang bercengkerama dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna setelah polisi melakukan ekspose dan gelar perkara. Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Saat ini Jessica ditahan di sel tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai 30 Januari hingga 18 Februari 2016. Penahanan Jessica tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/100/I/2016/Ditreskrimum yang ditandangani langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER