Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap tersangka kasus penerima suap Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho. Kamaludin Harahap dijadwalkan ulang setelah mangkir dari pemeriksaan tim penyidik KPK pada Selasa (10/11) lalu.
"KPK sudah kirim panggilan pemeriksaan ulang kepada KH pekan depan. KPK baru tahu kemarin, alasan KH tidak hadir itu alasanya sakit," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK tadi malam, Kamis (12/11).
Tersangka anggota DPRD Sumatra Utara ini dipastikan bakal dicecar penyidik pada kedatangannya pekan depan. Nantinya, jawaban terkait suap bakal dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAP nantinya akan dijadikan dasar perumusan surat dakwaan. Dakwaan akan dibacakan pada sidang perdana di pengadilan dan menjadi pedoman pemeriksaan saksi di meja hijau.
Kesaksian para pihak dan dokumen terkait menjadi ajang pembuktian bersalah atau tidaknya kamal di hadapan hukum.
Kamaludin ditetapkan sebagai tersangka pada awal November lantaran diduga menerima duit suap dari Gatot.
Uang pelicin digunakan untuk melobi Kamal dan koleganya agar mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penolakan hak interpelasi.
Empat kolega Kamal sebelumnya sudah diperiksa pada Selasa lalu dan kini mendekam di rumah tahanan.
Keempatnya adalah eks Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun dan tiga Wakil Ketua DPRD Sumut diantaranya Sigit Purnomo Asri dan Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.
Saleh kini menghuni Rutan Polres Jakarta Selatan sementara Chaidir mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Sedangkan, Ajib Shah menjadi warga binaan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat dan Sigit Pramono Asri menghabiskan hari-harinya di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan sejak Selasa lalu. Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif.
Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak memengaruhi saksi.
Para anggota dewan itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(meg)