KPK Geledah Rumah Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 12 Nov 2015 13:07 WIB
Sehari sebelumnya, komisi antirasuah telah menggeledah rumah milik mantan anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah.
Petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung saat menggeledah ruangan Kabag Keuangan DPRD Sumatera Utara di Medan, Senin (9/11), terkait kasus Gatot Pujo Nugroho. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggeledah rumah tersangka penerima suap dari Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri. Kedua orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014.

"Hari ini, Kamis (12/11), dilakukan penggeledahan di rumah KH (Kamaludin Harahap) dan SPA (Sigit Pramono Asri). Ini masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12/11).

Rumah keduanya terletak di kota Medan, Sumatera Utara. Sehari sebelumnya, komisi antirasuah juga telah menggeledah rumah milik mantan anggota DPRD setempat yang kini menjadi Ketua DPRD, Ajib Shah. Tim juga mencari dokumen dan barang bukti di ruang ketua dan ketua fraksi di Kantor DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Petisah Tengah, Medan Petisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggeledahan kemarin, ada beberapa dokumen yang diambil," ujar Yuyuk.

Ketiga orang tersebut adalah tersangka penerima suap. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut agar parlemen mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Ajib dan Kamaludin telah dijebloskan ke rumah tahanan sejak Selasa (10/11). Selain keduanya, tersangka lain yakni eks Ketua DPRD Saleh Bangun dan eks Wakil Ketua Chaidir Ritonga juga telah mendekam di rutan. Penyidik menjebloskan keempat orang tersebut ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Sementara Kamaludin, belum ditahan lantaran mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.

Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER