"Hari ini, Kamis (12/11), dilakukan penggeledahan di rumah KH (Kamaludin Harahap) dan SPA (Sigit Pramono Asri). Ini masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi CNN Indonesia, Kamis (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut adalah tersangka penerima suap. Gatot diduga memberikan fulus untuk para anggota DPRD tersebut agar parlemen mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan Gatot. Uang ini juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.
Yuyuk mengatakan alasan penahanan yakni pertimbangan subyektif dari penyidik dan obyektif. Alasan obyektif mengacu Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yakni agar tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti, dan tidak mempengaruhi saksi.
Para anggota dewan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 ayat 1jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (obs)