Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut peran Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari dalam kasus suap Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2014 dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2015 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyatno Seno Adji mengatakan tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. "Kami tetap bekerja dan melakukan pendalaman. Tidak harus dilakukan penetapkan tersangka baru tapi tidak juga berarti tidak ada tersangka baru," kata Indriyanto ketija dikonfirmasi CNN Indonesia, di Jakarta.
Dalam pendalaman dan kajian, apabila penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pimpinan pun kini tengah menungggu seluruh hasil kajian dari tim penyidik tak terkecuali pendalaman peran kepala daerah ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi antirasuah telah menggelar rekonstruksi kasus pada Senin petang (10/8). Rekonstruksi ini melibatkan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyuapan. KPK juga memanggil Pahri untuk mengikuti rekonstruksi kejadian. Namun Pahri enggan memenuhi panggilan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, Pahri dinilai mengetahui ada transaksi suap tersebut. Pahri juga telah diperiksa tim penyidik sebanyak dua kali, pada Senin (27/7) di Kantor KPK, Jakarta, dan Selasa (30/6) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penyidik ingin menggali keterangan dari bupati.
Sementara itu, keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah yakni dua anggota DPRD setempat Bambang Karyanto dan Adam Munandar; Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei; serta Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar.
Berkas penyidikan Syamsuddin dan Faisyar telah rampung digarap. Penyidik telah melimpahkannya ke bagian penuntutan. Priharsa mengatakan, dalam waktu maksimal 14 hari, berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan. Keduanya akan diadili di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Keempat orang tersebut berhasil dicokok tim komisi antirasiab pada operasi tangkap tangan di wilayah setempat, pada Jumat malam (19/6) hingga Sabtu dini hari (20/6). Pada operasi ini, tim lembaga antirasuah mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp 2,56 miliar. Syamsuddin dan Faisyar disangka menyuap Bambang dan Adam.
Alasannya, diduga untuk memuluskan RAPBD dan LKPJ yang diajukan kepala daerah.
Tim penyidik telah menggeledah kantor Pahri pada Senin (22/6). Selain itu, penggeledahan dilakukan di Kantor DPPKAD, Kantor DPRD setempat, Kantor Bappeda, kantor PU Cipta Karya, dan kantor PU Bina Marga. Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di rumah dinas Syamsuddin, rumah kos-kosan milik Bambang, dan rumah Faisyar. Penyidik juga menyita dokumen dari rumah Pahri Azhari.
Dalam waktu dua hari ini, penyidik giat mencari dokumen terkait suap di di rumah, kantor, dan pendopo Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan, Dinas Bina Marga, dan Dinas Kesehatan.
(rdk)