Baleg DPR Bentuk Panja Harmonisasi RUU KPK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 10 Feb 2016 07:11 WIB
Setelah Panitia Kerja terbentuk maka akan dilakukan rapat internal untuk melakukan konsinyering terhadap pembahasan revisi UU KPK.
PLT Pimpinan KPK beserta Alumni lintas perguruan tinggi yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) melakukan aksi di halaman Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2015. Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KPK yang dianggap sebagai langkah pelemahan lembaga antirasuah tersebut. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya membentuk panitia kerja (Panja) harmonisasi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan membentuk Panja Harmonisasi dilakukan setelah Baleg mendengarkan pemaparan dua pakar hukum pidana, yakni Professor Romli Atmasasmita dan Professor Andi Hamzah terkait revisi UU KPK.

"Atas keputusan rapat, Panja Harmonisasi revisi UU KPK akan diketuai oleh saya sendiri," kata Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo, di ruang rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin (9/2).
Firman mengatakan, setelah Panja terbentuk maka akan dilakukan rapat internal untuk melakukan konsinyering terhadap pembahasan revisi UU KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima mengusulkan agar mantan pimpinan dan pimpinan aktif KPK dihadirkan kembali. Hal itu menurutnya untuk mendapat masukan yang objektif dalam pembahasan revisi UU KPK.

"Jadi mohon kalau masih kita sepakati, kita undang pimpinan KPK dalam rapat dengar pendapat ataupun penjadwalan di Panja," kata Aria.

Menanggapi hal tersebut, Firman menjelaskan perihal pembahasan terkait revisi UU KPK akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Panja Harmonisasi.

Belum Pembahasan Tingkat I

Usai rapat, Firman menjelaskan Panja Harmonisasi akan melakukan pemantapan terhadap substansi revisi UU KPK. Pemantapan itu dilakukan agara draf revisi UU KPK tidak bertentangan dengan konstitusi, UU lainnya dan rencana strategis pemerintah.

Selain itu, Firman menerangkan nantinya Panja Harmonisasi berencana tetap akan menjadwalkan mengundang kembali KPK. Hal itu dikarenakan tingginya sensitivitas terhadap revisi UU KPK.

Adapun mekanisme yang menandakan pembahasan revisi UU KPK dimulai setelah Panja Harmonisasi dan Baleg memutuskan revisi menjadi inisiatif DPR. Keputusan itu akan dilaporkan ke Badan Musyawarah DPR.
"Bamus dirapatkan, dibawa ke paripurna. Begitu paripurna disahkan, maka Pimpinan DPR bersurat kepada presiden untuk minta persetujuan pembahasan tingkat 1," kata Firman.

Setelahnya presiden mengutus menteri yang akan melakukan pembahasan bersama DPR sekaligus mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) terhadap revisi UU KPK usulan parlemen.

Hari ini, Baleg telah mendengarkan pemaparan dua pakar hukum pidana terkait revisi UU KPK. Kedua pakar itu yakni, Prof. Romli Atmasasmita dan Prof. Andi Hamzah mendukung dilaksanakannya revisi UU KPK. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER