Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan pengambilan keputusan tingkat dua mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi inisiatif DPR akan dilakukan besok hari (11/2).
Hal itu menyusul telah disetujuinya draf revisi UU KPK oleh sembilan fraksi di DPR dalam harmonisasi yang dilakukan sore ini. Mereka adalah F-PDIP, F-Golkar, F-Demokrat, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PPP, F-Hanura dan F-NasDem.
"Kalau disepakati dan dimungkinkan, besok sore dilangsungkan rapat paripurna," ujar Firman Soebagyo di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (10/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dia mengatakan hasil harmonisasi di Baleg akan disampaikan ke pimpinan DPR malam ini, agar dapat dibawa ke rapat Badan Musyawarah esok pagi. Rapat Bamus dilakukan untuk menentukan agenda-agenda apa saja yang akan dibawa dalam rapat paripurna DPR.
Nantinya, DPR akan menyurati Presiden Joko Widodo setelah RUU KPK disahkan menjadi inisiatif DPR melalui rapat paripurna. Dia pun meyakini revisi kali ini akan berjalan dengan lancar karena telah disepakatinya empat poin yang akan direvisi.
Ketua Panja revisi UU KPK ini mengungkapkan, proses pembahasan hingga hari ini terus dilakukan karena adanya kesepakatan antara DPR dan pemerintah.
"Kalau pemerintah sudah komunikasi dengan DPR tentang empat pasal yang disepakati, tidak ada istilah menolak," katanya.
Sebelumnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan revisi UU KPK ini dapat dibatalkan apabila pemerintah menarik diri untuk membahas lebih lanjut bersama DPR. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengingatkan, penolakan KPK selaku pengguna UU.
Pimpinan KPK beranggapan empat poin yang akan direvisi malah akan memperlemah kinerja mereka. Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat UU KPK yang ada, masih mendukung kinerja jajarannya hingga saat ini.
Adapun yang disepakati adalah pembentukan dewan pengawas KPK, kewenangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengangkatan penyelidik, penyidik dan penuntut umum independen dan penyadapan.
Dalam rapat harmonisasi tadi disepakati, KPK berwenang mengeluarkan SP3 yang nantinya dapat ditarik kembali apabila ditemukan hal baru yang dapat membatalkan alasan penghentian perkara.
KPK juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas yang angotanya akan dipilih dan ditentukan presiden. Namun, nantinya penyeleksian akan dibantu oleh panitia seleksi. Anggota Dewan Pengawas nantinya akan berjumlah lima orang yang bersifat independen.
Lembaga antirasuah nantinya harus mendapatkan izin Dewan Pengawas terlebih dahulu sebelum melakukan penyadapan. Hal serupa juga berlaku disaat KPK ingin melakukan penyitaan. Namun, KPK bisa melakukan penyitaan tanpa izin Dewan Pengawas apabila mendesak.
Pimpinan KPK nantinya dapat mengangkat penyelidik, penyidik sendiri (independen) sesuai persyaratan dan perundang-undangan ini. Di draf sebelumnya, penyelidik KPK nantinya berasal dari Kepolisian. Sementara pasal 45 mengatur, KPK nantinya memiliki penyidik yang diperbantukan Kepolisan dan Kejaksaan.
Mereka nantinya diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK atas usulan Kepolisian atau Kejaksaan. Dengan demikian, KPK tak dapat mengangkat penyelidik dan penyidik independen.
(pit)