KPK dan Kejaksaan Ciduk Buron Korupsi Reboisasi Lahan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 11 Feb 2016 15:02 WIB
Suryo Handoko diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan reboisasi di lahan bekas milik PT Mentaya seluas 840 hektare.
Demonstrasi Koalisi Anti Mafia Hutan. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berhasil menciduk seorang tersangka buron kasus korupsi reboisasi lahan, Suryo Handoko. Setelah pencarian bersama dengan bantuan Polda Jawa Timur, Polres Blitar, serta Polsek Kaniogoro, Suryo berhasil diamankan pada Rabu (10/2).

"SH (Suryo Handoko) masuk daftar pencarian orang dan berhasil ditangkap. Setelah ditangkap kemudian dibawa ke Surabaya dan hari ini diterbangkan ke Palangka Raya untuk proses hukum lanjutan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/2).

Suryo diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan reboisasi di lahan bekas milik PT Mentaya seluas 840 hektare. Selain itu, ia diduga turut campur melakukan rasuah dalam proyek pemeliharaan tanaman di Kotawaringin Timur.
"Sumber dari dana alokasi khsusus dan reboisasi tahun 2001," kata Yuyuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tengah. Tak kunjung tuntas, KPK akhirnya turun tangan membantu.

"KPK menyelenggarakan fungsi koordinasi dan supervisi," kata Yuyuk.

Sebelumnya, KPK juga melakukan supervisi terhadap penyelidikan dugaan korupsi pembangunan jembatan Sungai Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2013. Kejaksaan setempat menilai ada penyelewengan proyek yang digarap sejak tahun 2011 hingga 2014 ini.

Proyek ini mangkrak namun Korps Adhyaksa tak kunjung mengusut. KPK pun mendatangkan tim ahli untuk mengecek fisik di lapangan terkait proyek tersebut.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER