Semarang, CNN Indonesia -- Setelah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, aktivis anti korupsi Ronny Maryanto akhirnya dituntut hukuman 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun oleh Jaksa atas kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati menilai terdakwa Ronny Maryanto terbukti melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui komentarnya di sejumlah media massa yang menyatakan Fadli Zon melakukan politik uang dengan cara memberi uang kepada pedagang dan pengemis di pasar saat berkampanye untuk pasangan Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014 lalu.
"Terdakwa tidak melakukan investigasi di lapangan namun mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah benar adanya," kata jaksa Zahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan terdakwa inilah yang kemudian berimbas kepada kehormatan Fadli Zon yang merasa dirugikan.
Mendengar tuntutan jaksa tersebut, Hakim yang diketuai Ahmad Dimiyati ini memberi kesempatan kepada Ronny untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.
Ditemui usai persidangan, terdakwa Ronny Maryanto mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa. Menurutnya, ada beberapa hal yang dijadikan dasar jaksa mengajukan tuntutan namun tidak sesuai dengan fakta persidangan, salah satunya adalah pembuatan rilis.
"Saya tidak pernah membuat rilis berkaitan dengan kasus pelanggaran Fadli Zon tersebut," ujar Ronny.
Pekan depan, Ronny akan menyampaikan pembelaannya di Pengadilan Negeri Semarang.
(pit)