Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berharap Komisi Hukum DPR RI dan lembaga pemerintah lain memiliki sikap yang sama dengan Kejaksaan Agung dalam memandang perlu tidaknya deponering (pengesampingan) perkara dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Namun, walaupun Komisi III DPR RI menolak usulan pengesampingan perkara dari dirinya, Prasetyo mengatakan bahwa deponering tetap merupakan hak prerogatif dirinya sebagai Jaksa Agung.
"Deponering itu kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Tentunya kita perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan, itu yang kita kerjakan. Kita harapkan tentunya ada sikap yg samalah dengan kita, tetapi bahwa kemudian ada pendapat lain itu tentunya merupakan dinamika," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo berkata bahwa dirinya juga meminta pertimbangan ke lembaga dan badan pemerintah lain sebelum memutuskan deponering perkara Abraham dan Bambang. Namun, dirinya enggan menyebutkan instansi dan lembaga pemerintah mana yang juga dimintai pertimbangan penerbitan deponering kasus kedua mantan Pimpinan KPK itu.
"Ada yang lain, bukan hanya DPR RI. Itu kan salah satu (instansi) yang kita mintai pertimbangan. Banyak instansi lain yang kita mintakan juga. Kita lihat nanti seperti apa (pemberian deponering)," katanya.
Presiden Tak IntervensiPada kesempatan yang sama, Prasetyo juga berkata bahwa tidak ada intervensi dari Presiden Joko Widodo terhadap penanganan perkara Abraham dan Bambang di Kejaksaan saat ini.
Ia berkata, pertimbangan diberikan atau tidaknya deponering murni menjadi milik lembaga adhyaksa.
"Presiden tidak pernah mencampuri proses hukum. Sepenuhnya jadi kewenangan dan tanggung jawab penegak hukum. (Pemberian) deponering hanya kepentingan umum pertimbangannya. Kita lihat nanti," katanya.
Penolakan deponering perkara Abraham dan Bambang, menurut Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, merupakan hasil keputusan rapat internal komisi yang dihadiri seluruh fraksi di DPR.
Rapat Komisi III itu menyatakan pemberian deponering sepenuhnya hak dan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai Komisi III belum terpenuhi.
"Komisi III menilai tidak ada kepentingan umum yang mendukung untuk pemberian deponering. Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR untuk menyerahkan ke Kejaksaan," kata Bambang di Gedung DPR RI.
Menurut Bambang, ia tidak akan mempermasalahkan jika Jaksa Agung nantinya tetap memberikan deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Komisi III, kata Bambang, hanya memberikan pandangan bahwa tidak terdapat unsur mendukung untuk pengesampingan perkara. “Artinya mengembalikan sepenuhnya hak itu ke Kejaksaan.”
(pit)