Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menyatakan pernah memberi uang Rp500 juta kepada mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung. Uang itu sebagai imbalan untuk mengamankan kasusnya di Kejagung. Gatot memberi uang itu melalui perantara pengacaranya, Otto Cornelis Kaligis.
"Saya dapat report dari Pak OCK (OC Kaligis) sudah diberikan uang ke Maruli," kata Gatot kepada Jaksa Penuntut Umum saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Ketua majelis hakim Sinung Hermawan menanyakan jumlah uang yang diberikan OC Kaligis kepada pejabat di lingkungan Kejagung itu. "Berapa itu (uang) yang diberikan ke Maruli?" tanya Sinung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gatot menjawab singkat, "Rp500 juta seingat saya."
Kendati demikian, Gatot mengaku tidak tahu pasti apakah uang itu telah diberikan kepada Maruli. Saat diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Gatot juga telah menyampaikan pemberian uang kepada Maruli.
"OCK yang lebih tahu. Saya tekankan bahwa semua ada di OCK, saya enggak tahu uang itu diberikan oleh siapa atau diberikan atau tidak," ujar Gatot.
Dalam persidangan kali ini, Gatot dimintai keterangannya sebagai terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Jaksa Agung HM Prasetyo juga disebut terlibat dalam kasus yang menjerat pasangan suami istri Gatot dan Evy Susanti. Prasetyo dijanjikan akan diberikan uang US$20 ribu oleh Evy apabila perkara yang menjerat suaminya bisa dihentikan. Evy menyampaikan janji itu kepada Fransisca Insani Rahesti, anak buah Kaligis, usai bertemu Patrice.
(pit)