Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung belum memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pengusaha media Hary Tanoeseodibjo dalam perkara korupsi restitusi pajak PT Mobile-8 periode 2007-2009.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, hingga saat ini penyidik Kejagung baru menemukan bukti keterlibatan orang di PT Mobile-8 dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Perusahaan Masuk Bursa.
"Belum sampai ke sana (Hary). Kami baru berkaitan dengan restitusi pajak. Kami sedang dalami bukti-bukti pengajuan restitusinya secara detail tentang dokumen yang menyertai," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (10/2).
Kejagung memang belum menetapkan tersangka dalam perkara Mobile-8 sampai saat ini. Namun, Arminsyah berkata bahwa calon tersangka yang sudah dimiliki penyidik Kejagung berasal dari perusahaan bekas milik Hary dan KPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas (tersangka) yang mengajukan restitusi, dan yang mengecek persyaratan restitusi dari orang pajak," katanya.
Hingga saat ini Kejagung telah memeriksa satu mantan komisaris PT. Mobile-8 dalam penyidikan perkara restitusi pajak. Mantan komisaris yang diperiksa tersebut adalah Ali Chandra.
Sementara itu, nama Hary sempat disebut-sebut dalam pengusutan perkara PT Mobile-8 oleh penyidik Kejagung. Menurut lembaga adhyaksa, Hary pasti akan diperiksa untuk mengusut perkara PT. Mobile-8 karena saat perkara terjadi ia masih memiliki bagian saham terbesar perusahaan tersebut.
Dugaan korupsi PT Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut.
Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8.
(sur)