Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti berharap kasus yang menjerat jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilanjutkan. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu pada Jaksa Agung Prasetyo.
"Tentu semua penyidikan diharapkan mendapatkan kepastian, artinya putusan bersalah atau tidak, itu yang diharapkan penyidik. Tetapi polisi kan bukan penegak hukum yang sampai peradilan," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (12/2).
Ketika perkara sudah memasuki tahap penuntutan atau peradilan, kata Badrodin, wewenang sepenuhnya berada di tangan jaksa.
"Kalau dilanjutkan, dihentikan atau deponering (dikesampingkan), silakan kalau memenuhi syarat," kata Badrodin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo mengatakan alasan munculnya wacana penerbitan deponering kasus dua bekas pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, adalah latar belakang sebagai pegiat anti korupsi di Indonesia.
Jika perkara dua orang tersebut dilanjutkan prosesnya, Prasetyo khawatir akan berdampak pada semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Prasetyo, pemberantasan korupsi adalah salah satu bentuk kepentingan umum. Oleh karena itu, pertimbangan deponering ia keluarkan untuk perkara Abraham dan Bambang.
"Ketika ada pegiat anti korupsi yang kemudian dipidanakan atau terkena kasus pidana ya tentunya masih harus dipelajari seperti apa. Tentunya kita khawatir nanti itu akan melanggar kepentingan umum itu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menolak usulan pengesampingan perkara Samad dan Bambang dari Prasetyo. Namun, mantan Politisi NasDem itu mengatakan bahwa deponering tetap merupakan hak prerogatif dirinya sebagai Jaksa Agung.
Jika terwujud, deponering hanya akan diberikan pada perkara Samad dan Bambang. Sementara perkara yang menjerat penyidik KPK Novel Baswedan belum dipertimbangkan untuk diberi deponering.
(pit)