Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ternyata juga meminta pertimbangan Mabes Polri dan Mahkamah Agung sebelum memutuskan pemberian deponering (pengesampingan perkara) kasus dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Menurut Prasetyo, permintaan pertimbangan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Ia juga berjanji akan meminta pertimbangan ke perwakilan masyarakat sebelum memutuskan diterbitkan atau tidak deponering terhadap perkara Samad dan Bambang.
"Kami tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak. Nanti kami akan minta juga pertimbangan ke masyarakat. Polri kami minta pertimbangan, Mahkamah Agung juga," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau meminta pertimbangan ke berbagai lembaga negara, namun Prasetyo berkata bahwa dirinya tak akan meminta masukan dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, Presiden tak perlu dimintai pertimbangan karena keputusan pemberian deponering murni merupakan hak prerogatif dirinya sebagai Jaksa Agung.
"Presiden tidak dong, yang memutuskan kami," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menolak usulan pengesampingan perkara Samad dan Bambang dari Prasetyo. Namun, mantan Politisi NasDem itu mengatakan bahwa deponering tetap merupakan hak prerogatif dirinya sebagai Jaksa Agung
Jika terwujud, deponering hanya akan diberikan pada perkara Samad dan Bambang. Sementara perkara yang menjerat penyidik KPK lainnya, Novel Baswedan, tak dipertimbangkan untuk diberi deponering oleh lembaga adhyaksa.
"(Perkara Novel) kita lihat nanti ritmenya seperti apa. Aspirasi yang timbul di tengah masyarakat, rasa keadilan di tengah masyarakat, itu kami lihat dan kami pertimbangkan juga," katanya.
(rdk)