Deponering Kasus Samad-Bambang Hak Prerogatif Jaksa Agung

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 12 Feb 2016 13:01 WIB
Menteri Luhut yakin, sebelum memutuskan melakukan deponering kasus Samad-Bambang, Jaksa Agung akan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.
Eks Wakil Pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama penyidik KPK Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berpandangan bahwa deponering (pengesampingan) perkara dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan hak prerogatif Jaksa Agung M Prasetyo.

"Deponering kan hak prerogatif, kalau kata Jaksa Agung. Kalau Jaksa Agung buat, itu kan pemerintah. Itu hak Jaksa Agung, jadi ya silakan saja," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).

Menurut Luhut, Prasetyo tentu sudah memiliki pertimbangan panjang dalam mengambil keputusan apapun terkait perkara ini. "Jaksa Agung kan punya sistem atau mekanisme dalam proses pengambilang keputusan, pasti benar," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Prasetyo berharap Komisi Hukum DPR dan lembaga pemerintah lain memiliki sikap yang sama dengan Kejaksaan Agung dalam memandang perlu tidaknya deponering (pengesampingan) kasus Samad dan Bambang.

Namun, walaupun Komisi III DPR RI menolak usulan pengesampingan perkara dari dirinya, Prasetyo mengatakan bahwa deponeering tetap merupakan hak prerogatif dirinya sebagai Jaksa Agung.

"Deponering itu kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Tentunya kita perlu mendapatkan pertimbangan dari badan-badan dan lembaga pemerintahan, itu yang kita kerjakan. Kita harapkan tentunya ada sikap yg samalah dengan kita, tetapi bahwa kemudian ada pendapat lain itu tentunya merupakan dinamika," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Prasetyo juga mengaku telah meminta pertimbangan ke lembaga dan badan pemerintah lain sebelum memutuskan deponering perkara Samad dan Bambang. Namun, ia enggan menyebutkan instansi dan lembaga pemerintah mana yang juga dimintai pertimbangan penerbitan deponering kasus kedua mantan pimpinan KPK itu.

"Ada yang lain, bukan hanya DPR RI. Itu kan salah satu (instansi) yang kita mintai pertimbangan. Banyak instansi lain yang kita mintakan juga. Kita lihat nanti seperti apa (pemberian deponering)," katanya.

Penolakan deponering perkara Abraham dan Bambang, menurut Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, merupakan hasil keputusan rapat internal komisi yang dihadiri seluruh fraksi di DPR.

Rapat Komisi III itu menyatakan pemberian deponering sepenuhnya hak dan kewenangan Kejaksaan Agung. Namun syarat deponering, yakni menyangkut kepentingan umum, dinilai Komisi III belum terpenuhi.

"Komisi III menilai tidak ada kepentingan umum yang mendukung untuk pemberian deponering. Kami merekomendasikan ke pimpinan DPR untuk menyerahkan ke Kejaksaan," kata Bambang di Gedung DPR RI.

Menurut Bambang, ia tidak akan mempermasalahkan jika Jaksa Agung nantinya tetap memberikan deponering kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Komisi III, kata Bambang, hanya memberikan pandangan bahwa tidak terdapat unsur mendukung untuk pengesampingan perkara. “Artinya mengembalikan sepenuhnya hak itu ke Kejaksaan.” (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER