Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tiga daerah otonomi khusus yakni Papua, Papua Barat, dan Aceh. Ketiga sekretaris daerah berkonsolidasi dengan KPK di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (12/2).
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menjelaskan ketiga provinsi dipilih karena memiliki dana otononomi khusus dalam jumlah besar. Sebagai tindakan preventif, KPK ingin mengawal dan memfasilitasi pencegahan korupsi pengelolaan anggaran tersebut.
"Kami ingin segara membantu Pemda untuk bisa cegah korupsi dari awal. Sengaja kami undang sekda karena inilah jabatan yang paling tinggi di daerah birokrasi. Sekda adalah jabatan karir pegawai pemda tertinggi. Gubernur, wali kota, dan bupati datang dan pergi," kata Pahala.
Dalam program pencegahan ini, KPK menyoroti tiga poin yakni pengelolaan APBD termasuk pengadaan barang dan jasa, proses perizinan sumber daya alam, dan sistem penggajian pegawai negeri sipil. KPK berharap tiga provinsi ini dapat menerapkan prinsip e-procurement dan e-budgeting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Sekda Papua Hery Dosinaen menyambut positif program komisi antirasuah. "Papua dan Papua Barat diundang untuk pemaparan apa-apa yang telah dilakukan dan apa-apa yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan," kata Hery di Kantor KPK.
Hery mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meneken Memorandum of Understanding (MoU) untuk merealisasikan program ini. Selain itu, pihak KPK bersama dengan pemerintah setempat akan berkoordinasi seperti memantau rapat APBD, dan kunjungan langsung ke daerah.
"Kondisi geografis, budaya, yang membuat atau memperngaruhi ada indikasi ke sana (korupsi). Budaya masyarakat yang selalu dependent terhadap pemimpin informal maupun formal sehingga membuat hal-hal yang secara khusus memang tidak dibenarkan," ujarnya.
Kemarin, KPK juga meminta sekda di tiga provinsi yakni Sumatra Utara, Banten, dan Riau untuk memaparkan persoalan pembangunan dan indikasi korupsi. KPK menilai provinsi tersebut rawan koruptor lantaran dua gubernur berturut-turut di masing-masing daerah pernah terjerat kasus di KPK.
"KPK mengawal proses APBD mulai dari perencanaan sampai implementasinya. Bukan pengawalan macam audit tapi seperti pengawalan terhadap intervensi yana sangat kuat dari luar termasuk DPRD," kata Pahala.
(pit)