Geledah MA, KPK Sita 10 Ponsel dari Ruangan Kasubdit Kasasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2016 17:03 WIB
Penyidik KPK juga menyita Surat Keputusan pengangkatan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Penyidik KPK menyita Surat Keputusan pengangkatan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK Perdata Khusus MA Andri Tristianto Sutrisna. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menyita Surat Keputusan pengangkatan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, dan 10 ponsel sekaligus dari ruangannya.

Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah ruangan Andi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap di Kantor MA, Jakarta, Senin (15/2).

"Hasil penggeledahan di ruang kerja tersangka ATS (Andri Tristianto Sutrisna), penyidik menyita dokumen SK pengangkatan tersangka dan barang elektronik," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang elektronik yang disita, kata Yuyuk, selain telepon selular sebanyak 10 buah, juga satu sim card, satu hard disk eksternal, dan satu unit hard disk laptop.

Barang-barang itu diperoleh setelah penggeledahan sekitar tiga jam. Penyitaan dokumen dan barang dilakukan untuk menelusuri jejak tersangka.
Penggeledahan dan penyitaan juga telah dilakukan di apartemen milik tersangka pemberi suap Ichsan Suadi di Sudirman Park Jakarta, dan di dua unit rumah kediaman Andri Tristianto Sutrisna di Gading Serpong, Tangerang.

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.

Ketiga tersangka itu berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam pekan lalu. Andri dibekuk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang ditangkap di  sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.

Pada saat hampir bersamaan, Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri, dan sebuah koper berisi uang sebanyak Rp500 juta. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER