Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantaan Korupsi menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, sejak pagi tadi. Sejumlah penyidik mencari dokumen dan barang-barang lain untuk dijadikan bukti kasus suap.
"Beberapa ruangan digeledah dan penggeledahan masih berlangsung. Untuk mencari jejak tersangka," kata Pelaksaan Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (15/2).
Penggeledahan juga dilakukan kemarin di apartemen milik tersangka suap Ichsan Suadi di Sudirman Park dan dua unit rumah Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada MA, Andri Tristianto Sutrisna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari Minggu penyidik KPK menggeledah dua unit apartemen IS di Sudirman Park dan dua unit rumah tempat kediaman ATS (Andri Tristianto Sutrisna) di Gading Serpong dan perumahan Tangerang," kata Yuyuk.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik untuk bukti.
Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi terkait Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim, yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.
Ketiga tersangka dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam pekan lalu. Andri dibeluk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang ditangkap di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang.
Pada saat hampir bersamaan, Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang.
(agk)