KPK Kembangkan Kasus Operasi Tangkap Tangan Pegawai MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 15 Feb 2016 09:20 WIB
Pengembangan kasus dilakukan dengan beragam cara seperti pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung.
Tersangka suap di Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna saat meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Minggu (14/2). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus mengembangkan kasus dugaan suap kepada Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati tak menampik jika komisi antirasuah bakal mencari orang yang diduga turut terlibat.

"Kasus ini dikembangkan. Sekarang masih fokus hasil dari OTT (operasi tangkap tangan)," kata Yuyuk ketika dikonfirmasi, Senin (15/2).

Pengembangan kasus dilakukan dengan beragam cara seperti pemeriksaan sejumlah saksi yang dianggap mengetahui, mendengar, atau menyaksikan langsung dugaan suap tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga akan mengulik keterangan dari para hakim agung. Penyidik juga giat menginvestigasi sejumlah dokumen termasuk berkas kasasi di Mahkamah Agung yang menjadi bagian dari perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan, "Pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan pimpinan MA."

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ketiga tersangka berhasil dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK, Jumat malam (12/2). Andri dibeluk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta. Penyidik juga menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang.

Ichsan dan Awang terancam hukuman sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sementara Andri terancam hukuman sesuai Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER