Gubernur Ahok: Bayar Pajak Tak Berarti Miliki Tanah Kalijodo

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 14:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pelanggaran lain yang dilakukan oleh warga Kalijodo adalah soal surat kepemilikan bangunan.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama geram saat warga Kalijodo mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dan memperlihatkan bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) serta surat kepemilikan bangunan di atas tanah negara.

Menurut Basuki, bukti pembayaran PBB tidak bisa dijadikan acuan mereka memiliki tanah tersebut. Basuki menjelaskan dalam Undang-Undang pokok Agraria disebutkan bahwa kepemilikan bukti PBB bukanlah tanda memiliki sebuah tanah.

"Dalam sistem UU tersebut disebutkan PBB bukan sebagai tanda milik," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/2).
Ahok, sapaan Basuki, mengatakan pelanggaran lain yang dilakukan oleh warga Kalijodo adalah soal surat kepemilikan bangunan. Menurut dia, surat yang diperlihatkan oleh warga menunjukkan mereka telah melakukan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, jika tanah tersebut diduduki dan bangunannya disewakan untuk bisnis maka pidananya semakin besar.

"Duduk di tanah negara itu salah, itu bisa dipidana. Apalagi jika kamu menduduki tanah negara lalu disewakan untuk bisnis, itu juga pidana," kata Ahok.
Sebelumnya tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz, bersama sejumlah warga Kalijodo mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk mengadukan rencana Pemprov DKI yang mau menertibkan kawasan tersebut.

Dalam kunjungannya, Daeng Aziz mempertanyakan soal "cap" jalur hijau yang disematkan pada kawasan Kalijodo. Menurutnya, warga sudah tinggal di Kalijodo jauh sebelum jalur hijau ditetapkan di sana.
"Dibuat jalur hijau itu kapan? Mana yang lebih duluan, hunian atau jalur hijau," kata Aziz saat ditemui di gedung DPRD DKI, Senin (15/2).

Aziz menjelaskan, informasi yang dia dapat dari masyarakat sekitar mereka sudah tinggal di Kalijodo sejak 70 tahun lalu. Maka dari itu dia meminta pada Pemprov DKI untuk mengkaji ulang keputusan penertiban Kalijodo tersebut.

Aziz menambahkan dirinya memiliki bukti bahwa tanah yang ada di Kalijodo adalah milik dia. Selain itu, dalam bukti status tanah tersebut terdapat juga tanda tangan Lurah Pejagalan.

"Saya bayar pajak satu objek itu Rp 16 juta setahun. Suratnya pun ada bentuknya," kata dia. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER