Polda Metro Siapkan Materi Hadapi Jessica di Praperadilan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 23:57 WIB
Praperadilan yang diajukan oleh Jessica adalah sebuah hal umum yang dilakukan oleh seseorang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menyatakan pihaknya akan mempersiapkan meteri menjawab sejumlah pertanyaan pengacara Jessica Kuma Wongso dalam praperadilan pekan depan. (CNN Indonesia/Andriy Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan pihaknya akan mempersiapkan meteri untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang dilakukan oleh pengacara Jessica Kuma Wongso -tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin dalam sidang praperadilan yang dilakukan oleh Jessica.

"Kami sudah dapat infonya. Nanti kita tunggu surat resminya. Nanti kami siapkan tim dalam hal ini kordinatornya Kepala Bidang Hukum. Kami yang mensuplai datanya," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/2).

Krishna menjelaskan, nantinya Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya juga berperan sebagai pengacara penyidik Direktorat Reskrimum dalam sidang praperadilan yang sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2) minggu depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krishna mengaku praperadilan yang diajukan oleh Jessica adalah sebuah hal umum yang dilakukan oleh seseorang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut, kata Krishna juga sudah diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Praperadilan itu hal yang biasa. Tidak ada masalah, itu hak tersangka. Praperadilan itu ada aturannya dalam KUHAP," ujarnya.

Krishna mengaku pihaknya sama sekali belum menerima surat resmi dari PN Jakarta Pusat soal adanya praperadilan yang diminta oleh Jessica. Selain itu, ia juga belum mengetahui isis tuntutan yang akan disapaikan Jessica dalam praperadilan tersebut.

"Kami belum baca tuntutannya. Nanti jika sudah baca tuntutannya, dirapatkan. Kemudian bagaimana menjawabnya sudah ada koordinatornya. Jadi sudah ada normanya di Kepolisian dan memang begitu biasa," ujar Krishna.

Krishna menjelaskan, sidang praperadilan nantinya hanya akan menjelaskan soal hal formil yang dilakukan penyidik berkaitan dengan proses penetapan tersangka, penahanan, penyitaan dan penggeledahan terhadap Jessica. Oleh karena itu, sidang praperadilan tidak akan mengganggu berkas yang akan disampaikan ke Kejaksaan.
"Nanti kami kan diuji. Ini bagian dari cara sistem peradilan pidana menguji apa yang dilakukan oleh penyidik. Nanti kami diuji di praperadilan. Jadi itu nanti, apa dan bagaimananya dilihat di pengadilan," ujar Krishna.

Polisi belum pastikan menang dalam prapeperadilan

Krishna menyatakan pihaknya belum bisa memastikan bisa memenangkan sidang prapaperadilan tersebut. Menurut Krishna, semua akan bisa dijawab saat sidang telah dilakukan.

"Jadi sekarang jangan bicara anda-andai. Kita bicaranya, kami persiapan nanti apa dan bagaimananya di pengadilan," ujar Krishna.
Namun, Krishna mengklaim telah memiliki materi salah satunya jika Jessica memnutut soal penetapan tersangka atas dirinya. Namun, ia enggan secara rinci terkait teksin pembelaan yang dilakukan oleh pihaknya.

"Misal praperadilannya masalah apa? penetapan tersangka? kan ada ketentuannya yaitu boleh asal minimal ada dua alat bukti dan memenuhi syarat formil. Nah itu kami sampaikan di sidang prapaperadilan. Ini alat bukti kami. Nanti teknisnya di sidang praperadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER