Kondisi Psikologi Jessica Diperiksa oleh 20 Psikiater

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 16 Feb 2016 12:01 WIB
Proses pemeriksaan kejiwaan tersangka Jessica Kumala Wongso dilakukan secara tertutup di ruang psikiater RSCM
Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso menjalani rekontruksi kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, di restoran Olivier, Grand Indonesia.Jakarta. Minggu, 7 Februari 2016.(CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia -- Andi Joesuf, pengacara Jessica Kumala Wongso - tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin – menyatakan 20 dokter memeriksa kondisi kejiwaan Jessica. Pemeriksaan untuk memastikan kejiwaan Jessica dalam keadaan normal sebelum menjalani proses persidangan.

"Ada 20 dokter yang menangani. Mereka semua tim psikiater Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo," ujar Andi ketika dihubungi, Selasa (16/2/2016).

Andi mengatakan proses pemeriksaan Jessica dilakukan secara tertutup di ruang psikiater RSCM. Pihak keluarga Jessica dan penyidik Polda Metro Jaya dilarang untuk masuk dan melihat jalannya pemeriksaan kejiwaan tersebut. Proses pemeriksaan kejiwaan Jessica masih berlangsung di RSCM.
Dia mengaku sama sekali tidak mengetahui hasil yang disimpulkan oleh tim psikiater RSCM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih belum keluar hasilnya. Prosesnya itu lama, paling cepat itu lima, tapi paling lama itu lima belas hari. Nanti hasilnya juga dokter yang akan memberitahu," katanya.

Andi kembali mengklaim bahwa kondisi kejiwaan Jessica baik-baik saja. Ia menilai, pemeriksaan kondisi Jessica di RSCM untuk kepentingan penyidik. "Asumsi-asumsi polisi mungkin dianggap ada keanehan-keanehan. Tapi kenyataanya tidak ada," kata Andi.

Jessica dibawa ke RSCM untuk diperiksa kondisi psikologisnya sejak hari Kamis (11/2/2016) lalu. Sejak saat itu, Jessica sama sekali belum kembali ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.

Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER