KPK Pelajari Dokumen Hasil Geledah Kasus Suap Pejabat MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 13:22 WIB
Ichsan Suadi yang menyuap pejabat Mahkamah Agung, Andri Tristianto ini pernah divonis terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur.
Suasana kantor Mahkamah Agung setelah penggeledahan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengkaji dokumen hasil penggeledahan untuk kasus yang menjerat Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna. Alhasil, pemeriksaan kepada sejumlah saksi belum dilakukan sejak penetapan tersangka pada Sabtu pekan lalu.

"Memang belum dilakukan pemeriksaan saksi karena sebagaimana diketahui sejak H+1 penetapan tersangka, dilakukan penggeledahan. Penyidik fokus mendalami pentunjuk (hasil geledah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/2).

Setelah pengkajian terhadap sejumlah barang yang disita telah dilakukan, maka KPK mulai mengincar kesaksian sejumlah pihak yang diduga pernah mendengar atau mengetahui proses transaksi suap untuk Andri.
"Pemeriksaan dilakukan setelah analisis terhadap hasil yang didapat dari penggeledahan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK menyita Surat Keputusan (SK) pengangkatan Andri. Penyidik juga menyita 10 buah telepon seluler, satu hard disk eksternal, dan satu unit hard disk laptop. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah ruangan tersangka penerima suap itu, Senin (15/2), di Kantor MA, Jakarta.

Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.

Dalam beberapa hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah para tersangka. Setelah menggeledah rumah Andri, Selasa kemarin (16/2), KPK menggeledah rumah Ichsan di Surabaya. Penggeledahan berlangsung sekitar 10 jam. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER