Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan jajarannya merespons positif desakan agar MA melakukan penyelidikan internal terkait perkara dugaan penerimaan suap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
"Sudah diinstruksikan ke badan pengawas (Bawas). Sehingga simpul-simpul yang ada ini bagaimana," kata Suhadi di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Selasa (16/2).
Namun, dia menuturkan Mahkamah Agung menyerahkan proses dan hasil penyidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap untuk menunda penerbitan salinan kasasi perkara yang melibatkan terdakwa atas nama Ichsan Suaidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ichsan dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Ichsan sebagai pengusaha pernah diputus terbukti korupsi Dermaga Labuhan Haji di Lombok Timur. Ichsan pun mengajukan banding hingga kasasi. Di tingkat kasasi, putusannya diperberat menjadi lima tahun oleh tiga hakim yakni Hakim Krisna Harahap, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada September 2015.
"Dia kan perdata, ini kasusnya pidana. Apakah dia sendiri mempengaruhi orang untuk keuntungan diri sendiri? atau punya korelasi dengan yang lain? Kami tunggu KPK," katanya.
Ketua I IKAHI ini enggan mengomentari ditangkapnya Andri Tristianto Sutrisna menjadi bukti jual beli perkara di Mahkamah Agung. Menurutnya, selama ini proses pengawasan MA sudah ketat.
"Kami tidak bisa menjawab itu. Ketat kok di MA. Begitu ada kejadia, hakim langsung keluar SK pemberhentian sementara," ucapnya.
Sebelumnya, Andri, Ichsan dan Awang dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK pada Jumat (12/2) malam. Andri dibekuk di rumahnya di kawasan Gading Serpong. Sementara Awang diamankan di sebuah hotel di Gading Serpong, Tangerang. Pada saat hampir bersamaan Ichsan diciduk di sebuah apartemen di Karet, Jakarta.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menyita uang sebesar Rp400 juta yang diduga merupakan suap dari Ichsan untuk Andri dan sebuah koper berisi uang sebanyak Rp500 juta. Penyidik juga menyita Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
(bag)