Gary terbukti menyerahkan uang suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
Lihat juga:Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang suap yang berasal dari Gatot diberikan pada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar Sin$5 ribu dan US$15 ribu selama April hingga Juli 2015.
Uang pelicin diserahkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis selaku kuasa hukum.
Dalam surat panggilan, nama Gatot tercatat sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Kemudian, Kaligis sebagai kuasa hukum Gatot menawarkan pembatalan surat pemanggilan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Atas uang tersebut, pada 7 Juli 2015, majelis hakim membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad dan Sabrina. Alhasil, nama Gatot tak tersentuh dalam perkara ini.
Atas tindak tersebut Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.