Anak Buah OC Kaligis Divonis Dua Tahun Penjara

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 18:55 WIB
Hakim menyatakan Gary terbukti menyerahkan uang suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa serahkan duit suap ke hakim dan panitera PTUN Medan, Rabu (25/11). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada anak buah pengacara OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary.

Gary terbukti menyerahkan uang suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.

"Menjatuhkan pidana dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (17/2).
Salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman adalah Gary dianggap telah menyesali perbuatannya dengan berterus terang selama persidangan. KPK pun telah menetapkan Gary sebagai justice collabolator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gary bersama Kaligis, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, dinilai telah terbukti memberikan uang suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara.

Uang suap yang berasal dari Gatot diberikan pada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar Sin$5 ribu dan US$15 ribu selama April hingga Juli 2015.

Selanjutnya, pada 5 Juli 2015, Gary juga menyerahkan langsung uang dalam amplop yang diselipkan dalam buku untuk Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi masing-masing US$5 ribu. Fulus pelicin sebanyak US$2 ribu juga diterima panitera Syamsir Yusfan.

Uang pelicin diserahkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis selaku kuasa hukum.
Suap bermula ketika bulan Maret 2015, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis dan Sabrina untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat panggilan, nama Gatot tercatat sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Kemudian, Kaligis sebagai kuasa hukum Gatot menawarkan pembatalan surat pemanggilan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Atas uang tersebut, pada 7 Juli 2015, majelis hakim membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad dan Sabrina. Alhasil, nama Gatot tak tersentuh dalam perkara ini.

Atas tindak tersebut Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER