Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry mengaku menjadi
justice collaborator terkait kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Status tersebut telah dipegang Gerry sejak akhir Juli 2015.
Anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis ini menyampaikan status tersebut di hadapan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Gerry mengaku mengajukan diri menjadi pelaku yang mau bekerjasama dengan penegak hukum dalam membongkar perkara.
"Ada Yang Mulia suratnya. (Pengajuannya) Tanggal 10 Juli diberikan ke KPK, tanggal 29 Juli disetujui," kata Gerry saat ditanya Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumpeno lantas menanyakan status tersebut kepada jaksa penuntut umum KPK. Jaksa KPK Feby Dwiyandospendy membenarkan status tersebut. "Iya Yang Mulia," jawab Feby.
Pengajuan
justice collaborator tersebut dikabulkan KPK tak lama setelah Gerry ditangkap oleh penyidik KPK pada 9 Juli 2015.
Gerry merupakan anak buah OC Kaligis yang tertangkap tangan penyidik KPK. Pada tanggal 9 Juli 2015, KPK mencokok Dermawan beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putro. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan juga ikut ditangkap.
Pemberian suap itu diberikan kepada majelis hakim PTUN Medan untuk memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan surat pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.
(pit)