Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dituntut empat tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sementara istrinya, Evy Sutanti dituntut lebih ringan yakni empat tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1), Jaksa KPK Irene Putri juga menuntut keduany dengan densa sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menilai Gatot dan istrinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah lantaran telah menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sebesar US$27.000 dan Sin$5.000.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun enam bulan penjara bagi terdakwa Gatot Pujo Nugroho dan empat tahun penjara kepada terdakwa Evy Susanti," kata Irene saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menilai Gatot dan Evy terbukti secara sah menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara.
Uang tersebut diberikan atas jasa Patrice dalam mengislahkan Gatot dengan wakilnya Tengku Erry Nuradi karena sama-sama berasal dari Partai Nasdem.
Patrice juga diminta untuk mengkomunikasikan dengan Kejaksaan Agung untuk mendudukan perkara dugaan korupsi dana bansos di Pemprov Sumut yang diambil alih pengusutannya oleh Kejagung.
Dalam mengajukan tuntutan kepada Gatot, Jaksa memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan Gatot dan Evy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang mengakui perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga serta mengungkap peran pelaku lain sehingga ditetapkan sebagai pelaku utama," ujar Irene.
Sudang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa.
Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(sur)