Anak Buah OC Kaligis Divonis Hari Ini

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 09:38 WIB
Nasib M Yagari Bhastara alias Gary di penjara akan ditentukan berdasar persidangan selama tiga bulan belakangan.
Anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa serahkan duit suap ke hakim dan panitera PTUN Medan, Rabu (25/11). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anak buah pengacara sekaligus terdakwa suap hakim OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gary, bakal menjalani sidang pembacaan putusan Rabu (17/2) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Nasib Gary di penjara akan ditentukan berdasar persidangan selama tiga bulan belakangan.

Hakim akan membacakan putusan berdasar pertimbangan baik memberatkan atau meringankan dan analisis yuridis. Hakim juga menilai bukti dan kesaksian yang dipaparkan dalam sidang.

Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gary dengan hukuman tiga tahun bui dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Menurut jaksa, Gary terbukti menyerahkan duit suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit suap yang berasal dari eks Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho ini diberikan pada hakim PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar Sin$5 ribu dan US$15 ribu selama April hingga Juli 2015. Selanjutnya, pada 5 Juli 2015, Gary juga menyerahkan langsung duit dalam amplop yang diselipkan dalam buku untuk Hakim Dermawan Ginting dan Hakim Amir Fauzi masing-masing US$5 ribu. Fulus pelicin sebanyak US$2 ribu juga diterima panitera Syamsir Yusfan.

Fulus pelicin diserahkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Otto Cornelis Kaligis selaku kuasa hukum.

Suap bermula ketika bulan Maret 2015, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis dan Sabrina untuk diminta keterangannya terkait dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS, tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam surat panggilan, nama Gatot tercatat sebagai tersangka kasus korupsi tersebut. Kemudian, Kaligis sebagai kuasa hukum Gatot menawarkan pembatalan surat pemanggilan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Atas fulus tersebut, pada 7 Juli 2015, majelis hakim membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa Fuad dan Sabrina. Alhasil, nama Gatot tak tersentuh dalam perkara ini.

Atas tindak tersebut, jaksa menyebutkan, Gary dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER