"Untuk bertemu, berdiskusi, sampai dua tahun komunikasi sangat kurang. Seingat saya hanya satu bulan pertama saja," kata Erry saat bersaksi untuk terdakwa pasangan suami-istri, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2).
Gatot dan Erry mulai memimpin Provinsi Sumut pada 17 Juni 2013. Ketidakharmonisan itu, menurut Erry, berlanjut hingga Gatot dibebastugaskan dari jabatannya pada 3 Agustus 2015. Saat itu Gatot ditahan di LP Cipinang, Jakarta, karena terjerat kasus korupsi dana bansos.
Lihat juga:Disebut Biasa Suap, Evy Susanti Protes |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu pasti apa penyebabnya. Saya sudah minta ketemu, tapi mungkin Pak Gatot sibuk jadi tak pernah bertemu. Selama dua tahun kami kurang berkomunikasi," ujarnya.
Ajib dinilai mampu melakukan islah karena suaranya kerap didengar Gatot. Namun, upaya itu juga tidak terlaksana.
"Tentu yang bisa mengislahkan adalah orang-orang yang omongannya bisa diikuti oleh Pak Gubernur. Ketua DPRD Ajib Syah, pernah menyampaikan untuk mengislahkan saat baru dilantik, tapi tak terjadi," kata Erry.
Lihat juga:Hakim PTUN Medan Divonis Dua Tahun Bui |
Seperti diberitakan, Gatot dan Evy didakwa telah memberikan uang sebesar Rp200 juta kepada mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Uang itu diberikan melalui Fransisca Insani Rahesti, anak buah OC Kaligis, untuk memuluskan jalannya islah.
Dalam persidangan lalu, Rio menyatakan, permintaan islah pernah diutarakan Gatot pada April 2015, sebulan sebelum pertemuan islah di kantor DPP Partai Nasdem. Rio saat itu menolak. Alasannya karena tidak mengenal dekat dengan Erry. (abm)