Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 Kamaluddin Harahap, didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,4 miliar dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi Muhammad Nur Azis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran Jakarta Pusat, Rabu (17/2). Suap sebesar Rp1,4 miliar yang disebut dengan istilah "uang ketok" itu beberapa kali diterima oleh Kamaluddin.
"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sejumlah Rp. 1.41 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar Aziz saat membacakan dakwaan.
Suap yang dilakukan oleh Gatot secara bertahap itu diberikan melalui Bendahara Sekretariat DPRD Sumut Muhammad Alinafiah, Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan, atau Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyuap Kamaluddin, Gatot juga menyuap pimpinan DPRD Sumut lainnya, yakni Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono Asri. Suap diberikan untuk memberikan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015.
"Padahal hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 327 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD," papar Jaksa Azis.
Suap diberikan agar Kamaluddin dan anggota DPRD Sumut lainnya menyetujui beberapa hal terkait APBD provinsi yang dipimpin Gatot, antara lain pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Atas perbuatannya, Kamaluddin Harahap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau pasal 11 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Dia terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
(gil)