Hakim PTUN Medan Penerima Suap Gatot Pujo Hadapi Vonis

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 08:50 WIB
Hakim Dermawan Ginting sebelumnya dituntut dengan hukuman penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta oleh jaksa penuntut umum.
Bekas hakim PTUN Medan Dermawan Ginting akan menghadapi vonis hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa penerima suap sekaligus bekas hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermwan Ginting, bakal menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta hari ini (20/1). Dermawan sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh jaksa penuntut umum.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Dermawan terbukti menerima duit suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Dalam sidang, Dermawan mengaku menerima duit suap melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis. Kaligis menyerahkan duit usai berkonsultasi gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada tanggal 9 Juli tahun lalu, penyidik menggelar operasi tangkap tangan dan mencokok Dermawan beserta dua hakim lainnya, Amir Fauzi dan Tripeni Irianto Putro. Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan dan anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, juga ikut tertangkap.

Akibat fulus pelicin, majelis hakim PTUN Medan memenangkan gugatan Kaligis terkait pembatalan surat pemanggilan kepada Pemprov Sumatera Utara dari Kejaksaan Tinggi terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial. Surat digugat oleh Kaligis mewakili Gatot dan anak buah Gatot bernama Achmad Fuad Lubis sebagai penggugat.

(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER