Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Hariyono, didakwa dengan pasal berlapis dalam sidang dugaan kasus pembunuhan dengan korban aktivis lingkungan Salim Kancil di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2).
Dalam sidang itu, Tim Jaksa Penuntut Umum Naimullah dari Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan terdakwa bersama dengan Mat Dasir selaku ketua tim 12 dengan sengaja telah melakukan perencanaan untuk melakukan pengeroyokan terhadap Salim Kancil dan Tosan.
"Kedua terdakwa dengan sengaja melakukan perencanaan penganiayaan, menyebabkan hilangnya nyawa orang dan orang terluka yang dilakukan secara beramai-ramai pada Sabtu pagi tanggal 26 September 2015 di Desa Selok Awar-awar, Kabupaten Lumajang," katanya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dalam perkara pembunuhan terhadap Salim Kancil. "Kedua terdakwa juga dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," katanya.
Menurut dia, kedua terdakwa melakukan perencanaan pembunuhan, karena menganggap Salim Kancil dan Tosan tidak suka dengan keberadaan tambang pasir di Selok Awar-awar yang dikelola oleh Hariyono selaku Kepala Desa setempat.
Akhirnya, Hariyono melakukan pertemuan dengan tim 12 yang dipimpin Mat Dasir. Dalam pengeroyokan tersebut, Salim Kancil meninggal dunia dan Tosan mengalami luka-luka.
Setelah pembacaan dakwaan itu, sidang yang diketuai oleh Jihad Komaruddin itu ditunda pada Kamis (25/2) dengan agenda untuk mendengarkan keterangan saksi.
"Karena dari penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi, maka agenda pekan depan akan langsung mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum," katanya.
Persidangan ini mendapatkan pengawalan cukup ketat dari petugas Kepolisian Resor Surabaya untuk mengamankan jalannya persidangan.
Bahkan, sebelum persidangan berlangsung, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi teaterikal yang menggambarkan perjuangan Salim Kancil dan Tosan yang mendapatkan tekanan dari penguasa tambang pasir.
Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015.
Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang yang mendukung penambangan pasir liar di Pantai Watu Pecak atau anak buah Kepala Desa Selok Awar-Awar yang kini menjadi terdakwa.
(bag/bag)