Jakarta, CNN Indonesia -- Petani sekaligus aktivis antitambang yang menjadi korban penganiayaan di Desa Selok Awar- Awar Lumajang, Tosan, menolak persidangan kasusnya dan perkara pembunuhan Salim Kancil digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.
Tosan beralasan kondisi fisiknya menjadi salah satu alasan keberatannya.
"Saya berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, karena alasan kesehatan dan kondisi fisik saya yang masih belum sembuh 100 persen," kata Tosan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (6/1), seperti dilansir Antara.
Tosan mengatakan jika persidangan digelar di PN Surabaya, maka hal itu bisa memengaruhi kondisi fisiknya. Dia khawatir tidak dapat menjawab secara optimal sejumlah pertanyaan dalam persidangan nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai warga negara yang baik, saya tetap akan hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian, namun bisa hadir atau tidaknya ke PN Surabaya tergantung dari kondisi kesehatan saya," ujarnya.
Lebih jauh, dia berharap agar aparat penegak hukum mempertimbangkan lagi agar sidang kasus penganiayannya dan pembunuhan Salim Kancil serta persoalan tambang pasir ilegal bisa diadakan di Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menyampaikan permintaannya kepada Ketua DPRD Jawa Timur Abdul Halim Iskandar agar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan petani-aktivis antitambang digelar di Lumajang.
"Kabarnya sidang pengadilan kasus pembunuhan Salim Kancil akan digelar di Surabaya. Seharusnya ini bisa diselesaikan di Lumajang," kata Marwan, Ahad (3/12) lalu.
Marwan mengatakan pengadilan sebaiknya diadakan di Lumajang agar masyarakat bisa ikut mengawasi semua.
Sementara itu, Bupati Lumajang As'at Malik menjelaskan permohonan pemindahan sidang kasus Salim Kancil ke PN Surabaya berdasarkan hasil rapat forum pimpinan daerah Lumajang.
"Hasil rapat Forpimda Lumajang memang menyarankan sidang digelar di Surabaya dengan alasan keamanan," katanya.
Kejaksaan Negeri Lumajang menyebutkan telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan Salim Kancil dari PN Lumajang ke PN Surabaya.
Salim dan rekannya, Tosan, dianiaya puluhan orang tak lama setelah menggelar aksi damai menolak tambang. Sempat mengalami luka parah, Tosan kini berangsur membaik dan berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkap adanya dugaan keterlibatan lembaga eksekutif dan legislatif dalam kasus Salim Kancil.
Dugaan itu berawal dari konflik antara DPRD Kabupaten Lumajang dengan Bupati di era sebelumnya.
(antara)