Tosan beralasan kondisi fisiknya menjadi salah satu alasan keberatannya.
"Saya berharap persidangan digelar di Pengadilan Negeri Lumajang, karena alasan kesehatan dan kondisi fisik saya yang masih belum sembuh 100 persen," kata Tosan di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Rabu (6/1), seperti dilansir Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, dia berharap agar aparat penegak hukum mempertimbangkan lagi agar sidang kasus penganiayannya dan pembunuhan Salim Kancil serta persoalan tambang pasir ilegal bisa diadakan di Kabupaten Lumajang.
Marwan mengatakan pengadilan sebaiknya diadakan di Lumajang agar masyarakat bisa ikut mengawasi semua.
"Hasil rapat Forpimda Lumajang memang menyarankan sidang digelar di Surabaya dengan alasan keamanan," katanya.
Kejaksaan Negeri Lumajang menyebutkan telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait pemindahan lokasi persidangan Salim Kancil dari PN Lumajang ke PN Surabaya.
Salim dan rekannya, Tosan, dianiaya puluhan orang tak lama setelah menggelar aksi damai menolak tambang. Sempat mengalami luka parah, Tosan kini berangsur membaik dan berada di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengungkap adanya dugaan keterlibatan lembaga eksekutif dan legislatif dalam kasus Salim Kancil.
Dugaan itu berawal dari konflik antara DPRD Kabupaten Lumajang dengan Bupati di era sebelumnya. (antara)