"Selama ini lebih banyak bertumpu pada saksi dan petunjuk yang ada. Minim alat bukti. Kami berharap untuk antisipasi minimnya alat bukti, dalam revisi bisa menerima bukti intelejen salah satu bukti yang sah," ujar Prasetyo di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (15/2).
Pernyataan itu disampaikan oleh Prasetyo dalam rapat kerja gabungan pemerintah, Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum DPR RI. Adapun salah satu agenda rapat adalah penanggulangan terorisme di Indonesia, pasca insiden terorisme di Thamrin, Jakarta pada 14 Januari 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revisi UU Terorisme bisa segera diselesaikan, jadi tidak kecolongan," katanya.
Lihat juga:Dirjen Imigrasi Cekal 277 Terduga Teroris |
"Semoga bisa cepat. Kami bisa menangkap orang yang diduga sedang melakukan koordinasi (terorisme), selama tujuh hari. Jadi kami bisa dapat data jaringannya," kata Luhut.
Menurutnya, kewenangan itu diperlukan agar pemerintah dapat menekan dan mengurangi kemungkinan kelompok terorisme dalam melakukan aksinya. "Sehingga polisi dan BIN bisa bekerja sama dengan baik," katanya.
Dia pun mengatakan saat ini rancangan revisi undang-undang terorisme sudah dipegang Presiden Joko Widodo.