Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hingga siang ini Dita Aditia Ismawati, staf ahli legislator PDIP Masinton Pasaribu, belum menarik aduan penganiayaan yang dilakukan Masinton Pasaribu, dari institusinya.
Oleh sebab berkas pengaduan kasus belum ditarik, Dasco berkata, MKD masih terus menyelidiki perkara itu.
"Sebelum ada pencabutan laporan, maka pelaporan dianggap masih dalam proses," ujar Dasco ketika dikonfirmasi, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Dasco tersebut merupakan tanggapan atas langkah Dita yang mencabut laporan dugaan penganiayaan bosnya dari Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Dita melaporkan Masinton ke kepolisian atas tuduhan penganiayaan yang terjadi 31 Januari lalu. Empat hari setelah laporan itu, polisi sempat memeriksa Dita.
Dasco mengatakan, proses penyelidikan MKD dan Polri berbeda. MKD menyelidiki dugaan pelanggaran etik, sementara kepolisian menggali dugaan pelanggaran hukum pidana.
"Namun, jika Dita mencabut laporan di MKD, maka sesuai ketentuan tata beracara, maka proses di MKD dapat dihentikan," kata politikus Gerindra itu.
Berdasarkan pasal 2 ayat (3) huruf H Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, proses pemeriksaan perkara akan dihentikan dalam setiap persidangan dalam hal pengadu mencabut aduannya.
Dita melaporkan Masinton ke MKD, melalui Lembaga Bantuan Hukum APIK pada 2 Februari. Masinton disebut memukul mata kanan Dita hingga lebam.
Dita berkata, pemukulan itu terjadi seteleh Masinton menjemputnya dari sebuah bar di Jakarta Pusat.
Masinton membantah tuduhan tersebut. Anggota Komisi Hukum DPR itu menuturkan, karena pengaruh alkohol, Dita histeris selama perjalanan.
Mobil yang mereka tumpangi, menurut Masinton, bahkan berhenti mendadak dan sempat oleng ke kiri karena Dita menarik kemudi mobil.
(abm)