Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan meminta kadernya, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, untuk mentaati proses hukum yang kini tengah dijalaninya. Ivan Haz ditetapkan sebagai tersangka perkara penganiayaan oleh Polda Metro Jaya. Sementara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR juga tengah memproses perkara penganiayaan yang diduga melibatkannya.
"Fraksi telah meminta kepada yang bersangkutan agar menaati kedua proses tersebut, tentu dengan hak dia untuk membela diri," kata Juru Bicara Fraksi PPP Arsul Sani di Jakarta, Jumat (19/2).
Arsul mengatakan, apapun yang diputuskan oleh MKD, akan ditindaklanjuti oleh fraksinya. Demikian juga jika sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas proses hukum pidana yang menjerat Ivan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan, sampai saat ini belum ada sanksi apapun dari fraksi kepada putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu.
"Pemberhentian kan harus didasarkan kepada UU MD3, nah disitu kan hanya bisa kalau ada putusan," ujar Arsul.
Ivan rencananya akan diperiksa pada pekan depan di Polda Metro Jaya. Ivan dijerat dengan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Ivan dan istrinya dilaporkan ke polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap pembantunya yang bernama T. Hasil visum menunjukkan terdapat luka di beberapa bagian tubuh korban.
(sur)