Sebelum mendekam di bui, Suryadharma merupakan Ketua Umum PPP hasil muktamar tersebut tahun 2011. "Sehubungan dengan kemarin keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP PPP produk muktamar Bandung hingga enam bulan ke depan, hari ini kami pengurus DPP ingin bertemu ketua umum kami, Bapak Suryadharma Ali yang kebetulan masih dalam proses di KPK, termasuk membahas islah," kata meron di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Emron ingin membahas pendelegasian tugas partai dari ketua ke wakil ketua lantaran keterbatasan Suryadharma di dalam rutan. "Karena beliau ada di rutan, maka untuk tugas sehari-hari dijalankan oleh wakil ketua umum. Kami konsultasi ke beliau," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 pimpinan Suryadharma Ali untuk masa kepengurusan selama enam bulan. Keputusan ini diambil agar megisi kekosongan kepengurusan partai berlambang ka'bah. Duduk dalam jabatan Sekretaris Jenderal yakni Romahurmuziy sementara Djan Faridz tak menduduki jabatan strategis.
Dalam waktu tersebut, pengurus lama PPP diminta untuk segera membentuk kepengurusan baru melalui muktamar islah untuk mendamaikan dua kubu. Yasonna berharap keputusan yang diambil dengan tak mengesahkan dua kubu yang berseteru dapat meredam konflik internal partal.
(obs/obs)