PPP Minta Petuah Suryadharma Soal Muktamar Islah

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 18 Feb 2016 12:52 WIB
Petuah Suryadharma Ali akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan partai ke depannya.
Bekas Ketua Umum PPP dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 11 Januari 2016. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Mukatamar Bandung Emron Pangkapi bersama dua koleganya menjenguk terdakwa korupsi haji Suryadharma Ali di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Guntur di Jakarta, Kamis (18/2). Mereka membahas kondisi partai dan opsi menggelar Muktamar atau Muktamar Luar Biasa untuk menentukan pengurus baru.

Sebelum mendekam di bui, Suryadharma merupakan Ketua Umum PPP hasil muktamar tersebut tahun 2011. "Sehubungan dengan kemarin keluarnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang perpanjangan masa jabatan kepengurusan DPP PPP produk muktamar Bandung hingga enam bulan ke depan, hari ini kami pengurus DPP ingin bertemu ketua umum kami, Bapak Suryadharma Ali yang kebetulan masih dalam proses di KPK, termasuk membahas islah," kata meron di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (18/2).

Setelah pembahasan, mereka akan merangkum dan melaporkannya ke rapat internal partai. Petuah Suryadharma akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kebijakan partai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emron juga mengimbau bersatunya dua kubu berseteru yakni kubu Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya dan kubu Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta. "Pastilah setiap kader mengutamakan kepentingan partai dan kejayaan partai terhadap kepentingan dirinya sendiri. Kami yakin Pak Djan Faridz akan duduk bersama dalam muktamar," ucapnya.

Selain itu, Emron ingin membahas pendelegasian tugas partai dari ketua ke wakil ketua lantaran keterbatasan Suryadharma di dalam rutan. "Karena beliau ada di rutan, maka untuk tugas sehari-hari dijalankan oleh wakil ketua umum. Kami konsultasi ke beliau," ujarnya.

Menurut Emron, seseorang dapat diberhentikan dari jabatan kalau meninggal, tidak dapat menjalankan tugas, dan  melakukan perbuatan yang dapat merendahkan nama partai PPP. Kebijakan tersebut merujuk aturan internal partai.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghidupkan kembali Surat Keputusan Pengesahan Susunan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2011-2015 pimpinan Suryadharma Ali untuk masa kepengurusan selama enam bulan. Keputusan ini diambil agar megisi kekosongan kepengurusan partai berlambang ka'bah. Duduk dalam jabatan Sekretaris Jenderal yakni Romahurmuziy sementara Djan Faridz tak menduduki jabatan strategis.

Dalam waktu tersebut, pengurus lama PPP diminta untuk segera membentuk kepengurusan baru melalui muktamar islah untuk mendamaikan dua kubu. Yasonna berharap keputusan yang diambil dengan tak mengesahkan dua kubu yang berseteru dapat meredam konflik internal partal.

(obs/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER