Damayanti Disebut Danai Proyek Sosialisasi

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 17 Feb 2016 18:15 WIB
Penyuap Abdul Khoir disebut menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti Wisnu Putranti dan politikus lain.
Pemeriksaan tersangka KPK, Damayanti Wisnu Putranti. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf).
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Bupati Kendal Widia Kandi Susanti mengungkapkan tersangka penerima suap pengamanan proyek Damayanti Wisnu Putranti pernah mendanai proyek sosialisasi empat pilar di daerahnya. Kegiatan itu berlangsung pada 29 November 2015 di Kendal.

Fakta itu mencuat usai Widia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/2). Widia mengaku ditanya soal perkenalannya dengan Damayanti.

"Ya ditanya (penyidik) kenalnya (Damayanti) bagaimana, kapan, kronologisnya. Kenalnya saat ada sosialisasi empat pilar di Kendal. Saat itu saja," kata Widia di Gedung KPK, Jakarta.
Program tersebut merupakan program tiap anggota dewan yang juga terdaftar sebagai anggota MPR untuk mengenalkan pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Saat Damayanti mengadakan acara itulah keduanya bertemu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dana (program) ya dari Mba Yanti itu ya, kan itu dari DPR," katanya.

Widia mengaku, usai acara ini berlangsung ia tak banyak berkomunikasi dengan Damayanti. Kontak suara dan tatap muka pun hanya terjadi satu kali.

"Makanya saya kaget (diminta jadi saksi). Tadi juga cuma sebentar ditanya empat atau lima pertanyaan, tidak sampai satu jam. Tidak ditanya dana aspirasi juga," katanya.

Baik Widia maupun Damayanti merupakan rekan satu partai, yakni PDI Perjuangan. Kendati demikian, ia mengaku tak banyak berhubungan soal kepartaian.

Damayanti sendiri duduk sebagai anggota Komisi V DPR dari daerah pilihan Jawa Tengah IX yakni Tegal, Brebes, dan Slawi.

Rekan separtai Damayanti dari Jawa Tengah pun juga telah diperiksa, yakni Hendrar Prihadi. Hendrar merupakan Wali Kota Semarang. Ia mengaku diperiksa penyidik ihwal kedekatannya dengan Damayanti. "Intinya ditanya (penyidik) sejauh mana kenal sama Mba Damayanti. Ya kami kenal sebagai teman satu partai saat pencalonan caleg (calon legislatif) kemarin," kata Hendrar.

Damayanti diduga mengamankan proyek infrastruktur di Pulau Seram, Maluku. Ia disangka menerima duit sedikitnya Sin$99 ribu dari tersangka pemberi suap yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul telah menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, Politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, politikus Golkar Budi Supriyanto, dan pejabat Kementerian PUPR.
Pengacara Abdul, Haerudin Masaro menjelaskan sedikitnya 20 paket proyek disiapkan untuk lokasi tersebut dengan nilai masing-masing proyek paling sedikit Rp30 miliar.

Damayanti, dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER